Kabulkan Banding, PT Bandung Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk M Kace
Senin, 06 Juni 2022 - 19:41 WIB
loading...
PT Bandung mengabulkan banding kasus M Kace dengan pidana penjara 6 tahun dari sebelumnya 10 tahun.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama , M Kace.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau 4 tahun lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Kharleson Harianja, Senin (6/6/2022).
Baca juga: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Dalam putusannya, hakim menyatakan, mengabulkan banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan PN Ciamis yang menjatuhkan vonis kepada M Kace 10 tahun bui.
Kendati demikian, hakim menyatakan bahwa M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau 4 tahun lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Kharleson Harianja, Senin (6/6/2022).
Baca juga: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Dalam putusannya, hakim menyatakan, mengabulkan banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan PN Ciamis yang menjatuhkan vonis kepada M Kace 10 tahun bui.
Kendati demikian, hakim menyatakan bahwa M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Lihat Juga :