PSBB Diterapkan Rabu Pekan Depan, Begini Persiapan Pemkab Gowa
Sabtu, 25 April 2020 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, usulan PSBB yang diajukan Pemkab Gowa telah mendapat persetujuan dari Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Dalam surat keputusan itu menyebutkan persetujuan usulan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.
"Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa," kata Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto.
Menurut Yuri, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap mendesak, baik dari dari kebutuhan medis maupun non medis. Melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dianggap memang sudah harus menerapkan PSBB, layaknya Kota Makassar.
"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," tandasnya.
Dalam surat keputusan itu menyebutkan persetujuan usulan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.
"Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa," kata Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto.
Menurut Yuri, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap mendesak, baik dari dari kebutuhan medis maupun non medis. Melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dianggap memang sudah harus menerapkan PSBB, layaknya Kota Makassar.
"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," tandasnya.
(tri)
Lihat Juga :