PSBB Diterapkan Rabu Pekan Depan, Begini Persiapan Pemkab Gowa

Sabtu, 25 April 2020 - 21:01 WIB
loading...
PSBB Diterapkan Rabu...
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Foto/Istimewa
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan berbagai persiapan menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Rencananya, PSBB untuk menekan penyebaran virus corona alias covid-19 di Gowa mulai diberlakukan pada Rabu (29/4/2020) pekan depan.

"Saat ini semua persiapan seperti sosialisasi, membangun posko-posko dan cek poin, pengerahan personel, dan payung hukum sedang dilakukan setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam konferensi video, dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2020).

Adnan menambahkan penetapan PSBB secara resmi ini setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Langkah ini sebagai upaya mempercepat penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

"Kita tetapkan PSBB ini pada Rabu karena bertepatan dengan satu minggu setelah keluarnya keputusan Menkes RI," kata dia.

Adnan melanjutkan sebelum penerapan PSBB, dirinya juga telah meminta agar terlebih dulu dilakukan ujicoba sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan selama penerapan PSBB.

Sebelumnya, usulan PSBB yang diajukan Pemkab Gowa telah mendapat persetujuan dari Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Dalam surat keputusan itu menyebutkan persetujuan usulan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.

"Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa," kata Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto.

Menurut Yuri, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap mendesak, baik dari dari kebutuhan medis maupun non medis. Melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dianggap memang sudah harus menerapkan PSBB, layaknya Kota Makassar.

"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)