Ganjil Genap Berlaku di Salemba, Sopir Truk Bingung Kena Tilang
Senin, 06 Juni 2022 - 10:25 WIB
loading...
Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta belum diketahui sepenuhnya oleh masyarakat. Sehingga mereka kebingungan ketika ditindak. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta hari ini mulai memberlakukan aturan ganjil genap di 25 titik ruas jalan. Salah satunya berlokasi di kawasan Salemba Raya menuju Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Pantauan MNC Portal di lokasi pada Senin (6/6/2022) pagi, ruas Jalan Salemba Raya sudah diberlakukan aturan ganjil genap. Terlihat lalu lintas di kawasan tersebut ramai lancar.
Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan Mulai Hari Ini, Cek Aturannya
Namun, aturan ini belum diketahui sepenuhnya oleh masyarakat. Sehingga mereka kebingungan ketika ditindak.
Salah seorang pengemudi truk yang berasal dari Jawa Tengah Adi (49) mengaku belum tahu aturan baru ganjil genap ini. Terlebih, ia dianggap melanggar sehingga diberlakukan penindakan tilang oleh pihak kepolisian.
Pantauan MNC Portal di lokasi pada Senin (6/6/2022) pagi, ruas Jalan Salemba Raya sudah diberlakukan aturan ganjil genap. Terlihat lalu lintas di kawasan tersebut ramai lancar.
Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan Mulai Hari Ini, Cek Aturannya
Namun, aturan ini belum diketahui sepenuhnya oleh masyarakat. Sehingga mereka kebingungan ketika ditindak.
Salah seorang pengemudi truk yang berasal dari Jawa Tengah Adi (49) mengaku belum tahu aturan baru ganjil genap ini. Terlebih, ia dianggap melanggar sehingga diberlakukan penindakan tilang oleh pihak kepolisian.
Lihat Juga :