Jadi Dosen Tamu di Uniprima, Bupati Wajo Paparkan Materi Pemerintahan
Senin, 06 Juni 2022 - 06:53 WIB
loading...
Bupati Wajo menjadi dosen tamu di Universitas Puangrimaggalatung (Uniprima) Sengkang, Minggu (5/6/2022). Foto/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Bupati Wajo , Amran Mahmud mengisi akhir pekannya dengan berbagai kegiatan. Salah satunya, menjadi dosen tamu dengan membawakan materi kuliah kepada mahasiswa Program Pascasarjana (PPs) Strata Dua (S2) Universitas Puangrimaggalatung (Uniprima) Sengkang, Kabupaten Wajo , Minggu (5/6/2022).
Ia membawakan materi tentang pemerintahan di tingkat daerah. Termasuk soal tugas dan kewenangannya. Menurutnya, secara garis besar, pemerintah daerah dikelola oleh dua unsur, yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Amran Mahmud Paparkan Potensi Wajo di Pertemuan Saudagar Bugis Makassar
“Untuk menjalankan pemerintahan daerah, kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah yang menjalankan berbagai fungsi. Seperti fungsi penunjang, fungsi pendukung, fungsi pelaksana dan fungsi kewilayahan," urai Amran yang sebelum menjabat sebagai Bupati, menjabat dosen di beberapa perguruan tinggi swasta.
Dalam menjalankan pemerintahan daerah, lanjut Amran Mahmud, kepala daerah dan DPRD secara bersama-sama menetapkan visi dan misi pembangunan daerah dan menuangkannya ke dalam dokumen perencanaan jangka menengah yang disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selanjutnya, kepala daerah memerintahkan kepada setiap perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk menjabarkan visi dan misi pembangunan tersebut ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerahnya masing-masing. Pada saat menyusun RPJMD dan Renstra, Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah harus bersinergi.
"Agar perangkat daerah dapat bekerja secara maksimal, maka kepala daerah harus cermat dalam memilih personel yang akan ditugaskan dalam perangkat daerah. Prestasi kepala daerah dalam periode pemerintahannya, tergantung pada prestasi yang dicapai oleh setiap perangkat daerah," ucapnya.
Ia membawakan materi tentang pemerintahan di tingkat daerah. Termasuk soal tugas dan kewenangannya. Menurutnya, secara garis besar, pemerintah daerah dikelola oleh dua unsur, yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Amran Mahmud Paparkan Potensi Wajo di Pertemuan Saudagar Bugis Makassar
“Untuk menjalankan pemerintahan daerah, kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah yang menjalankan berbagai fungsi. Seperti fungsi penunjang, fungsi pendukung, fungsi pelaksana dan fungsi kewilayahan," urai Amran yang sebelum menjabat sebagai Bupati, menjabat dosen di beberapa perguruan tinggi swasta.
Dalam menjalankan pemerintahan daerah, lanjut Amran Mahmud, kepala daerah dan DPRD secara bersama-sama menetapkan visi dan misi pembangunan daerah dan menuangkannya ke dalam dokumen perencanaan jangka menengah yang disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selanjutnya, kepala daerah memerintahkan kepada setiap perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk menjabarkan visi dan misi pembangunan tersebut ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerahnya masing-masing. Pada saat menyusun RPJMD dan Renstra, Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah harus bersinergi.
"Agar perangkat daerah dapat bekerja secara maksimal, maka kepala daerah harus cermat dalam memilih personel yang akan ditugaskan dalam perangkat daerah. Prestasi kepala daerah dalam periode pemerintahannya, tergantung pada prestasi yang dicapai oleh setiap perangkat daerah," ucapnya.
Lihat Juga :