6 Fakta Pemerkosaan Siswi SD di Cimahi, Nomor 2 Paling Bikin Emosi

Jum'at, 03 Juni 2022 - 22:28 WIB
loading...
A A A
"Saya spontan, refleks saja gak direncanain. Yang terakhir bulan Mei kemarin," ucapnya saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (3/6/2022).

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.



Mereka akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

4. Terungkap setelah gurunya merasa curiga

Peristiwa tragis ini diketahui oleh gurunya yang curiga melihat perubahan sikap dan perilaku dari korban. Jika biasanya dia terlihat ceria, namun usai peristiwa yang menimpanya korban tampak tertekan secara psikis dan seperti trauma.

Melihat gelagat yang mencurigakan, sang guru kemudian mengajak komunikasi dan menanyakan apa yang terjadi. Namun keterangan yang disampaikan korban di luar dugaan, sehingga membuat gurunya kaget dan dengan pihak keluarga langsung melapor ke polisian.

5. Salah seorang pelaku OB di kantor uji KIR

Pelaku Edi Junaedi (34) tercatat sebagai buruh harian lepas di kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB. Aksi bejatnya kepada korban dilakukan di lokasi tempatnya bekarja saat kondisi sedang sepi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)