Jadi Tersangka Penjualan Kulit dan Tulang Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditahan Polda Aceh
Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan, akhirnya Ahmadi, dan dua rekannya, yakni S, serta IS warga Kabupaten Bener Meriah, telah ditetapkan sebagai tersangka penjualan kulit dan tulang Harimau Sumatera. Tersangka ditahan di Polda Aceh, untuk kepentingan penyidikan dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan ini merupakan keseriusan pihaknya untuk menindak pelaku kejahatan perdagangan satwa liar. "Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan di tahan di Polda Aceh," tegasnya.
Baca juga: Pengurus Masjid di Kendari Gasak Uang di Kotak Amal, Alasannya Bikin Miris
Sementara Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy mengatakan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. "Proses hukum tetap sama, tidak pandang bulu. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan, untuk menelusuri adanya keterlibatan pihak lain," ungkapnya, Jumat (3/6/2022).
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang-belulang. Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf d junto Pasal 40 ayat 2 UU No. 5/1990 tetang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan ini merupakan keseriusan pihaknya untuk menindak pelaku kejahatan perdagangan satwa liar. "Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan di tahan di Polda Aceh," tegasnya.
Baca juga: Pengurus Masjid di Kendari Gasak Uang di Kotak Amal, Alasannya Bikin Miris
Sementara Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy mengatakan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. "Proses hukum tetap sama, tidak pandang bulu. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan, untuk menelusuri adanya keterlibatan pihak lain," ungkapnya, Jumat (3/6/2022).
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang-belulang. Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf d junto Pasal 40 ayat 2 UU No. 5/1990 tetang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(eyt)
Lihat Juga :