Residivis Maling Rumah Kosong di Sidrap Terancam 7 Tahun Penjara
Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pemkab Sidrap Berkomitmen Optimalisasi Program JKN
Atas perbuatannya, Jayadi menyebut pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 3e, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami sudah berkoordinasi dengan para kades dan lurah untuk mengedukasi warga agar saling bersinergi menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Paling tidak, kami aktifkan lagi Poskamling untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tukasnya.
Atas perbuatannya, Jayadi menyebut pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 3e, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami sudah berkoordinasi dengan para kades dan lurah untuk mengedukasi warga agar saling bersinergi menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Paling tidak, kami aktifkan lagi Poskamling untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tukasnya.
(tri)
Lihat Juga :