Duh! Angka Perkawinan Anak di Sulsel Masih Tinggi, Ini Datanya

Jum'at, 03 Juni 2022 - 15:47 WIB
loading...
Duh! Angka Perkawinan Anak di Sulsel Masih Tinggi, Ini Datanya
Duh! Angka Perkawinan Anak di Sulsel Masih Tinggi, Ini Datanya
A A A
MAKASSAR - Kasus perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terbilang masih tinggi. Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Wajo, tepatnya di Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe.

Kedua mempelai diketahui sama-sama masih di bawah umur. Mempelai wanita NK baru berusia 16 tahun, sementara mempelai pria, MF masih berusia 15 tahun. Keduanya masih duduk di bangku SMP.



Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA-Dalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat, tingkat pernikahan anak di Sulsel relatif tinggi dalam kurun empat tahun terakhir.

Pada 2021 saja, ada 3.713 peristiwa perkawinan anak di Sulsel. Dengan rincian, 3.183 perempuan dan 530 laki-laki. Tertinggi dipegang oleh Kabupaten Wajo dengan 707 peristiwa, masing-masing 624 perempuan dan 83 laki-laki.

Kemudian disusul Kabupaten Sidrap dengan 671 peristiwa masing-masing 584 perempuan dan 87 untuk laki-laki. Sementara di urutan ketiga adalah Kabupaten Soppeng dengan 327 peristiwa, 286 perempuan dan 41 laki-laki.

"Kami masih berupaya mendorong Pemda untuk mengatur tentang pencegahan perkawinan anak ini berdasarkan UU 16 tahun 2019. Terkait batas perkawinan usia anak," ucap Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPPA-Dalduk KB Sulsel, A. Fitriana.

Di samping itu, Fitriana juga mengaku pihaknya telah mendorong berbagai program untuk menekan angka perkawinan anak. Di antaranya pembentukan road map pencegahan perkawinan anak 2019-2023.

Pihaknya juga mengklaim telah mendorong sejumlah program diantaranya road map pencegahan perkawinan anak 2019-2023, Kegiatan gerakan bersama (Geber) pencegahan perkawinan anak, Gerakan bersama edukasi pernikahan untuk kesejahteraan anak, dan Pakta Integrias Pencegahan Perkawinan anak oleh Sekda, DPRD, serta OPD/Pimpinan struktural, baik provinsi dan kabupaten/kota serta mitra pembangunan/organisasi masyarakat Sulsel.

"Kemudian ada pula penyusunan bersama rencana aksi daerah (RAD) pencegahan perkawinan anak," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9140 seconds (0.1#10.140)