Legislator Hanura Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas Penambangan PT PDS
Jum'at, 03 Juni 2022 - 15:05 WIB
loading...
Anggota DPRD Luwu Timur saat mendatangi lokasi pertambangan PT PDS di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Legislator Partai Hanura Luwu Timur, Alpian Alwi mendesak pemerintah kabupaten agar menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Panca Digital Solution (PDS) di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Baca juga:Dewan Akan Temui DLH dan Dinas Perhubungan Bahas Aktivitas PT PDS
Sekretaris Fraksi Hanura ini mengatakan salah satu alasan untuk menghentikan aktivitas PT PDS adalah, perusahaan tidak mengantongi izin penggunaan jalan milik pemerintah daerah, dengan rute Pelabuhan Waru-Waru Lampia.
"Salah satu alasan saya adalah PT PDS tidak punya izin menggunakan jalan milik pemda. Itu artinya perusahaan tidak patuh terhadap aturan," ungkap Alpian kepada SINDOnews, Jumat (3/6/2022).
Menurutnya, izin diberikan setelah PT PDS memenuhi syarat administrasi mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha, serta adanya jaminan pemeliharaan jalan.
Baca juga:Dewan Tutup Sementara Akses Jalan PT PDS di Lutim, Ini Sebabnya
"Aturannya sangat jelas dalam Permen PU kalau Bupati atau Wali Kota memiliki kewenangan untuk memberikan izin untuk jalan kabupaten atau kota, namun sampai hari ini izin itu belum dikantongi oleh PT PDS menurut pemda," ungkapnya.
Baca juga:Dewan Akan Temui DLH dan Dinas Perhubungan Bahas Aktivitas PT PDS
Sekretaris Fraksi Hanura ini mengatakan salah satu alasan untuk menghentikan aktivitas PT PDS adalah, perusahaan tidak mengantongi izin penggunaan jalan milik pemerintah daerah, dengan rute Pelabuhan Waru-Waru Lampia.
"Salah satu alasan saya adalah PT PDS tidak punya izin menggunakan jalan milik pemda. Itu artinya perusahaan tidak patuh terhadap aturan," ungkap Alpian kepada SINDOnews, Jumat (3/6/2022).
Menurutnya, izin diberikan setelah PT PDS memenuhi syarat administrasi mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha, serta adanya jaminan pemeliharaan jalan.
Baca juga:Dewan Tutup Sementara Akses Jalan PT PDS di Lutim, Ini Sebabnya
"Aturannya sangat jelas dalam Permen PU kalau Bupati atau Wali Kota memiliki kewenangan untuk memberikan izin untuk jalan kabupaten atau kota, namun sampai hari ini izin itu belum dikantongi oleh PT PDS menurut pemda," ungkapnya.
(luq)
Lihat Juga :