DDJ DKI Terbentuk, Kent: Untuk Perkuat Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas
Kamis, 02 Juni 2022 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
Penyandang disabilitas banyak yang memiliki kemampuan atau bahkan prestasi yang melebihi orang normal pada umumnya.
Seseorang dengan keterbatasan fisik belum tentu memiliki jiwa yang lemah. Mereka justru dibekali mental yang kuat untuk menjadi mandiri dan mampu mengekspresikan diri, yang justru mengalahkan kesempurnaan fisik.
"Jadi tidak semua penyandang disabilitas memiliki keterbatasan untuk berprestasi," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.
Oleh karena itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan itu berharap dengan terbentuknya nomenklatur baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) diharapkan agar bisa menjadi pedoman untuk melindungi para penyandang disabilitas.
Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 mengatur komposisi Anggota DDJ paling sedikit 7 dan maksimal 11. Mereka terdiri dari berbagai jenis penyandang disabilitas, seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna laras, tuna grahita dan tuna ganda.
"Dengan jumlah komposisi anggota DDJ minimal 7, dan maksimal 11 saya rasa bisa mewakili semua perwakilan disabilitas," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Sesuai dengan fungsinya DDJ bisa memberikan masukan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait hak-hak disabilitas.
Seseorang dengan keterbatasan fisik belum tentu memiliki jiwa yang lemah. Mereka justru dibekali mental yang kuat untuk menjadi mandiri dan mampu mengekspresikan diri, yang justru mengalahkan kesempurnaan fisik.
"Jadi tidak semua penyandang disabilitas memiliki keterbatasan untuk berprestasi," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.
Oleh karena itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan itu berharap dengan terbentuknya nomenklatur baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) diharapkan agar bisa menjadi pedoman untuk melindungi para penyandang disabilitas.
Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 mengatur komposisi Anggota DDJ paling sedikit 7 dan maksimal 11. Mereka terdiri dari berbagai jenis penyandang disabilitas, seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna laras, tuna grahita dan tuna ganda.
"Dengan jumlah komposisi anggota DDJ minimal 7, dan maksimal 11 saya rasa bisa mewakili semua perwakilan disabilitas," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Sesuai dengan fungsinya DDJ bisa memberikan masukan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait hak-hak disabilitas.
Lihat Juga :