Polda Bali Gerebek Gudang Penimbunan BBM, Sita 11.400 Liter Solar Subsidi
Kamis, 02 Juni 2022 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
Modusnya, tersangka menggunakan surat dari dinas perikanan untuk membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp5.150 per liter. Dari SPBU, tersangka lalu mengangkut dengan truk ke gudang.
Bahan bakar itu selanjutnya dijual ke kapal bertenaga di atas 30 GT dengan harga non subsidi Rp14.000. "Jadi per liter untung Rp8.850," ujar Soelistijono.
Baca juga: Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Madina Meledak dan Terbakar Hebat, Pemiliknya Kabur
Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman hukuman di atas 6 tahun," pungkas Soelistijono.
Bahan bakar itu selanjutnya dijual ke kapal bertenaga di atas 30 GT dengan harga non subsidi Rp14.000. "Jadi per liter untung Rp8.850," ujar Soelistijono.
Baca juga: Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Madina Meledak dan Terbakar Hebat, Pemiliknya Kabur
Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman hukuman di atas 6 tahun," pungkas Soelistijono.
(shf)
Lihat Juga :