Diduga Aspal Tanah Milik Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan ke KPK
Kamis, 02 Juni 2022 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.
Menurut Sapura, laporan ditujukan ke KPK karena pengaspalan jalan itu menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. "Anggaran pengaspalan sepanjang 700 meter tentu tidak cuma jutaan atau puluhan juta, tapi ratusan juta," ungkap perempuan yang disapa Ipung ini.
Baca Juga: Viral Oknum Polisi Smackdown Pendemo, Kapolres Rohul Minta Maaf.
Selain ke KPK, Ipung juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Masyarakat Anti Korupsi (Maki). "Saya minta KPK, Kejaksaan Agung dan Maki bisa mengungkapnya," harap Ipung.
Menurut Sapura, laporan ditujukan ke KPK karena pengaspalan jalan itu menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. "Anggaran pengaspalan sepanjang 700 meter tentu tidak cuma jutaan atau puluhan juta, tapi ratusan juta," ungkap perempuan yang disapa Ipung ini.
Baca Juga: Viral Oknum Polisi Smackdown Pendemo, Kapolres Rohul Minta Maaf.
Selain ke KPK, Ipung juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Masyarakat Anti Korupsi (Maki). "Saya minta KPK, Kejaksaan Agung dan Maki bisa mengungkapnya," harap Ipung.
(nag)
Lihat Juga :