Libur Kuliah Masa Pandemi, 2 Mahasiswa Edarkan 9 Kg Ganja
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, mereka mengaku sudah 3 kali mendatangkan ganja dari ABD, bandar besar mereka yang kini tengah dalam pengejaran polisi. Kiriman pertama sebanyak 2 kg, kiriman ke-2 sebanyak 3 kg dan kiriman ke-3 yang akhirnya mengakibatkan mereka tertangkap yakni paket sebanyak 4 kg.
“Sebanyak 5 kilogram berhasil dipasarkan dan 4 kilogram terakhir diamankan polisi sebagai barang bukti,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Seonardus Simarmata.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini tidal lagi bisa melanjutkan kuliah pada masa menjelang new normal. Keduanya harus mendekam di Rutan Mapolresta Malang, dengan dakwaan pasal 111 dan 114 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sebanyak 5 kilogram berhasil dipasarkan dan 4 kilogram terakhir diamankan polisi sebagai barang bukti,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Seonardus Simarmata.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini tidal lagi bisa melanjutkan kuliah pada masa menjelang new normal. Keduanya harus mendekam di Rutan Mapolresta Malang, dengan dakwaan pasal 111 dan 114 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(nth)
Lihat Juga :