Libur Kuliah Masa Pandemi, 2 Mahasiswa Edarkan 9 Kg Ganja

Selasa, 23 Juni 2020 - 13:41 WIB
loading...
Libur Kuliah Masa Pandemi,...
Inilah RW dan MS, dua orang mahasiswa asal Kota Malang yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota karena mengedarkan 9 kg ganja. Foto/iNewsTV/Deni Irwansyah
A A A
MALANG - Libur kuliah masa pandemi dimanfaatkan dua orang mahasiswa di Kota Malang untuk mengedarkan ganja sebanyak 9 kilogram.

Akibat perbuatannya tadi, mereka tidak bisa melanjutkan kuliah, karena harus mendekam di Rutan Mapolresta Malang Kota, setelah ditangkap polisi. (Baca juga: Kelabui Polisi, Ganja Ini Dikemas Dalam Pipa Paralon )

Inilah RW dan MS, dua orang mahasiswa asal Kota Malang yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota. Penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap RW, di rumahnya Jalan Ikan Piranha, dengan barang bukti 80 gram ganja.

Selanjutnya dalam pengembangan, ditangkap lagi satu pelaku MS di rumahnya di Jalan Kolonel Sugiono, dengan barang bukti 4 kg ganja, dalam 4 kemasan plastik besar.

Kepada polisi kedua pelaku ini menggunakan dan mengedarkan ganja sejak Januari 2020 silam dan semakin berkembang pesat pemasarannya, setelah mereka libur kuliah karena masa pandemi COVID-19.

Bahkan, mereka mengaku sudah 3 kali mendatangkan ganja dari ABD, bandar besar mereka yang kini tengah dalam pengejaran polisi. Kiriman pertama sebanyak 2 kg, kiriman ke-2 sebanyak 3 kg dan kiriman ke-3 yang akhirnya mengakibatkan mereka tertangkap yakni paket sebanyak 4 kg.

“Sebanyak 5 kilogram berhasil dipasarkan dan 4 kilogram terakhir diamankan polisi sebagai barang bukti,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Seonardus Simarmata.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini tidal lagi bisa melanjutkan kuliah pada masa menjelang new normal. Keduanya harus mendekam di Rutan Mapolresta Malang, dengan dakwaan pasal 111 dan 114 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2026 seconds (0.1#10.140)