Gawat! 2 Siswa SMP di Maros Produksi Anak Panah Busur, Diduga untuk Tawuran dan Serang Warga
Rabu, 01 Juni 2022 - 22:36 WIB
loading...
Dua remaja saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Maros didampingi orang tuanya. Kedua remaja itu kedapatan sedang membuat anak busur panah di rumahnya. Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
A
A
A
MAROS - Jajaran Polres Maros merespons cepat maraknya aksi teror pembusuran yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan, dengan menelusuri jejak-jejak para pelaku.
Alhasil, Tim Jatanras Polres Maros berhasil menangkap dua pelaku pembuat busur di rumahnya saat tengah membuat belasan anak panah busur yang terbuat dari paku dengan menggunakan mesin gerinda.
Mirisnya, dua pelaku ini adalah remaja berusia belasan tahun dan masih berstatus pelajar SMP.
Baca juga: Gara-gara Bersin, Bocah Kelas 5 SD di Gunungkidul Tak Sengaja Telan Jarum saat Hendak Mengenakan Jilbab
Dengan didampingi oleh orang tuanya, dua pelajar SMP ini menjalani proses pemeriksaan di ruangan Unit PPA Polres Maros.
Kedua remaja berusia 15 tahun ini masing-masing berinisial, SB dan MI. Mereka ditangkap di rumahnya di Kawasan BTN Tamarampu, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
“Mereka ditangkap saat tengah membuat belasan anak panah busur yang terbuat dari paku dengan menggunakan mesin gerinda dan sejumlah alat perkakas lainnya berupa martil,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono.
Baca juga: Puluhan Siswa SD Puusuli Konawe Utara Blokade Jalan Truk Tambang gara-gara Terganggu Debu
Penangkapan kedua bocah ini berawal dari adanya laporan ketua RT setempat, kemudian Tim Jatanras Polres Maros bersama Polsek Mandai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono langsung menuju ke lokasi dan mendapati kedua bocah itu tengah membuat anak panah busur. Kedua pelaku ini lalu dibawa ke mapolres Maros untuk diamankan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 17 buah paku, dimana dua paku telah selesai dibuat, 8 potong besi panjang 70 centimeter yang digunakan sebagai pelontarnya, batu, gerinda dan martil yang digunakan untuk membuat anak panah busur.
Baca juga: BREAKING NEWS! Juragan dan Pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Jadi Tersangka
“Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua anak yang masih dibawah umur tersebut berdalih membuat busur hanya untuk berjaga-jaga,” katanya.
Lantaran kedua pelaku ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar, mereka ditangani secara khusus oleh penyidik Unit PPA Polres Maros dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, senjata tajam berupa anak panah busur beserta pelontarnya ini merupakan salah satu senjata yang kerap digunakan untuk tawuran maupun untuk menyerang warga.
Alhasil, Tim Jatanras Polres Maros berhasil menangkap dua pelaku pembuat busur di rumahnya saat tengah membuat belasan anak panah busur yang terbuat dari paku dengan menggunakan mesin gerinda.
Mirisnya, dua pelaku ini adalah remaja berusia belasan tahun dan masih berstatus pelajar SMP.
Baca juga: Gara-gara Bersin, Bocah Kelas 5 SD di Gunungkidul Tak Sengaja Telan Jarum saat Hendak Mengenakan Jilbab
Dengan didampingi oleh orang tuanya, dua pelajar SMP ini menjalani proses pemeriksaan di ruangan Unit PPA Polres Maros.
Kedua remaja berusia 15 tahun ini masing-masing berinisial, SB dan MI. Mereka ditangkap di rumahnya di Kawasan BTN Tamarampu, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
“Mereka ditangkap saat tengah membuat belasan anak panah busur yang terbuat dari paku dengan menggunakan mesin gerinda dan sejumlah alat perkakas lainnya berupa martil,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono.
Baca juga: Puluhan Siswa SD Puusuli Konawe Utara Blokade Jalan Truk Tambang gara-gara Terganggu Debu
Penangkapan kedua bocah ini berawal dari adanya laporan ketua RT setempat, kemudian Tim Jatanras Polres Maros bersama Polsek Mandai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono langsung menuju ke lokasi dan mendapati kedua bocah itu tengah membuat anak panah busur. Kedua pelaku ini lalu dibawa ke mapolres Maros untuk diamankan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 17 buah paku, dimana dua paku telah selesai dibuat, 8 potong besi panjang 70 centimeter yang digunakan sebagai pelontarnya, batu, gerinda dan martil yang digunakan untuk membuat anak panah busur.
Baca juga: BREAKING NEWS! Juragan dan Pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Jadi Tersangka
“Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua anak yang masih dibawah umur tersebut berdalih membuat busur hanya untuk berjaga-jaga,” katanya.
Lantaran kedua pelaku ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar, mereka ditangani secara khusus oleh penyidik Unit PPA Polres Maros dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, senjata tajam berupa anak panah busur beserta pelontarnya ini merupakan salah satu senjata yang kerap digunakan untuk tawuran maupun untuk menyerang warga.
(nic)
Lihat Juga :