BPK Temukan Kelebihan Biaya Belanja di Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 01 Juni 2022 - 07:27 WIB
loading...
BPK Temukan Kelebihan...
BPK temukan kelebihan biaya belanja dalam laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam biaya belanja Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI Jakarta. Salah satunya kelebihan pembayaran gaji tunjangan daerah.

Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo menyebut BPK menyoroti temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp4,17 miliar. Baca juga: Temuan BPK Soal Kelebihan Gaji PNS, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan

”Pada sisi belanja, BPK menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah (TKD), dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp4,17 miliar,” kata Dede di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Lalu, kata Dede, BPK menemukan kelebihan bayar belanja barang dan jasa Rp3,13 miliar serta kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp3,52 miliar.

”Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp3,52 miliar,” ungkapnya.



Selain kelebihan dana, Dede menyebut, Pemprov DKI Jakarta juga kurang dalam pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB). BPK juga menemukan permasalahan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar Rp2,17 miliar. Baca juga: Anggota DPRD Sorot Temuan BPK Rp763 Miliar di 3 BUMD DKI Jakarta

”Pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama,” ujarnya.

BPK juga mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta mampu menjelaskan soal temuan tersebut dalam tempo maksimal 60 hari setelah laporan diterima. Hal ini untuk memenuhi Pasal 20 UU No 19 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Rekomendasi
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Saat Prancis Hujan Rekor...
Saat Prancis Hujan Rekor di Laga Kedua Grup I Piala Dunia 2026
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved