Pemkab Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik Luncurkan Aplikasi Siap Paduka
loading...
A
A
A
NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, Kalimantan Tenga, memberi dukungan kepada Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat atau pencari keadilan.
Hal itu dibuktikan dengan dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan bersama pemberlakuan aplikasi Siap Paduka dan Penyampaian Informasi Hukum dan Layanan Panggilan Persidangan melalui Radio RSPD Suara Citra Lamandau antara Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan Pemkab Lamandau dan peluncuran PTSP Online Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Lamandau, Kepala Pengadilan Negeri Nanga Bulik serta Kadis Kominfostandi dan Kadis Dukcapil serta peluncuran layanan PTSP Online dilaksanakan di aula Setda setempat, Jumat (27/5/2022).
“Kami Pemkab Lamandau mengapresiasi adanya kegiatan yang bertujuan menggalang koordinasi sinergitas tentang peningkatan kinerja dengan beberapa satuan kerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi,” ujar Bupati Hendra Lesmana dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua PN Nanga Bulik, Stephanus Yunanto mengatakan, tujuan utama berdirinya kantor Pengadilan Negeri Nanga Bulik yaitu memberikan pelayanan prima kepada setiap masyarakat pencari keadilan. Karena itu pihaknya melakukan berbagai upaya berkesinambungan untuk menjamin terwujudnya Kemudahan dan kepuasan masyarakat atas aksesibilitas dan akuntabilitas informasi dan layanan peradilan.
“Guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kabupaten lamandau berbagai inovasi mutlak untuk dilakukan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu langkah konkrit dalam memberikan kemudahan masyarakat yakni dengan cara mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan, guna mewujudkan kepuasan masyarakat pencari keadilan.
“Program-program nyata melalui Perjanjian Kerjasama dengan Diskominfosantik Kabupaten Lamandau, bersinergi mewujudkan sebuah program kerjasama tentang penyampaian informasi hukum dan layanan panggilan persidangan melalui stasiun radio RSPD Suara Citra Lamandau,” tutur Stephanus.
Ia berharap melalui stasiun radio milik pemerintah daerah tersebut masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi pengadilan dengan lebih mudah.
Selain itu, lanjut Stepanus, aplikasi Sistem Akselerasi Penetapan Perbaikan Akta Kependudukan (Siap Paduka) merupakan aplikasi yang bertujuan untuk mengakselerasi penerbitan/perbaikan akta kependudukan sebagai akibat putusan/penetapan Pengadilan.
Melalui kerja sama dengan Pemkab Lamandau tersebut, Ketua PN Nanga Bulik berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat baik dalam penyebaran informasi terkait perkara di pengadilan maupun dalam hal administrasi kependudukan.
“Dengan adanya aplikasi Siap Paduka dan PTSP Online ini diharapkan akses masyarakat akan pelayanan pengadilan menjadi lebih mudah, sehingga Diharapkan dapat lebih banyak menjangkau masyarakat pencari keadilan dalam pemenuhan hak-haknya yang terkait dengan hukum dan pengadilan,” ujar Stephanus.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Lamandau, Wakil Ketua DPRD Lamandau, Staf Ahli Bupati, Kapolres Lamandau, Dandim 1017 Lamandau serta unsur Forkopimda lainnya. CM
Hal itu dibuktikan dengan dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan bersama pemberlakuan aplikasi Siap Paduka dan Penyampaian Informasi Hukum dan Layanan Panggilan Persidangan melalui Radio RSPD Suara Citra Lamandau antara Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan Pemkab Lamandau dan peluncuran PTSP Online Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Lamandau, Kepala Pengadilan Negeri Nanga Bulik serta Kadis Kominfostandi dan Kadis Dukcapil serta peluncuran layanan PTSP Online dilaksanakan di aula Setda setempat, Jumat (27/5/2022).
“Kami Pemkab Lamandau mengapresiasi adanya kegiatan yang bertujuan menggalang koordinasi sinergitas tentang peningkatan kinerja dengan beberapa satuan kerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi,” ujar Bupati Hendra Lesmana dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua PN Nanga Bulik, Stephanus Yunanto mengatakan, tujuan utama berdirinya kantor Pengadilan Negeri Nanga Bulik yaitu memberikan pelayanan prima kepada setiap masyarakat pencari keadilan. Karena itu pihaknya melakukan berbagai upaya berkesinambungan untuk menjamin terwujudnya Kemudahan dan kepuasan masyarakat atas aksesibilitas dan akuntabilitas informasi dan layanan peradilan.
“Guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kabupaten lamandau berbagai inovasi mutlak untuk dilakukan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu langkah konkrit dalam memberikan kemudahan masyarakat yakni dengan cara mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan, guna mewujudkan kepuasan masyarakat pencari keadilan.
“Program-program nyata melalui Perjanjian Kerjasama dengan Diskominfosantik Kabupaten Lamandau, bersinergi mewujudkan sebuah program kerjasama tentang penyampaian informasi hukum dan layanan panggilan persidangan melalui stasiun radio RSPD Suara Citra Lamandau,” tutur Stephanus.
Ia berharap melalui stasiun radio milik pemerintah daerah tersebut masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi pengadilan dengan lebih mudah.
Selain itu, lanjut Stepanus, aplikasi Sistem Akselerasi Penetapan Perbaikan Akta Kependudukan (Siap Paduka) merupakan aplikasi yang bertujuan untuk mengakselerasi penerbitan/perbaikan akta kependudukan sebagai akibat putusan/penetapan Pengadilan.
Melalui kerja sama dengan Pemkab Lamandau tersebut, Ketua PN Nanga Bulik berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat baik dalam penyebaran informasi terkait perkara di pengadilan maupun dalam hal administrasi kependudukan.
“Dengan adanya aplikasi Siap Paduka dan PTSP Online ini diharapkan akses masyarakat akan pelayanan pengadilan menjadi lebih mudah, sehingga Diharapkan dapat lebih banyak menjangkau masyarakat pencari keadilan dalam pemenuhan hak-haknya yang terkait dengan hukum dan pengadilan,” ujar Stephanus.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Lamandau, Wakil Ketua DPRD Lamandau, Staf Ahli Bupati, Kapolres Lamandau, Dandim 1017 Lamandau serta unsur Forkopimda lainnya. CM
(ars)