Cerita Warga Bandung Kehilangan Aset Rp566 Miliar, Mohon Keadilan dan Bantuan Presiden Jokowi
Senin, 30 Mei 2022 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Wijaya yang berprofesi sebagai pengusaha itu menceritakan asal muasal dia dipailitkan. Awalnya, dia meminjam sejumlah uang ke bank melalui rekannya yang berinisial A untuk melunasi utang pembelian sebidang tanah kepada rekannya yang lain berinisial H.
Singkat cerita, uang yang dipinjamkan tersebut tidak pernah diterima oleh Wijaya. Namun begitu, dia didesak untuk tetap membayar utang ke bank setiap bulannya. Di saat yang bersamaan, dia juga terus diminta melunasi utangnya untuk pembelian tanah.
Baca juga: 3 Preman Kampung Serang Rumah Warga di Semarang, Kakak-Beradik Terkapar Bersimbah Darah
"Saya pun meminta bantuan kepada rekan saya lainnya (berinisial T) untuk melunasi
utang-utang saya. Saya memberikan dua jaminan tanah," katanya.
Meski begitu, niat untuk melunasi utang tersebut tidak pernah terlaksana. Jaminan tanah yang diberikan kepada temannya itu malah tak kembali, bahkan uangnya pun dibawa kabur.
Bukannya mengembalikan uang milik Wijaya, oleh ketiga orang tersebut, Wijaya malah diajukan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta. Pengajuan tersebut disetujui dan dikabulkan serta dinyatakan bahwa Wijaya dipailitkan.
Singkat cerita, uang yang dipinjamkan tersebut tidak pernah diterima oleh Wijaya. Namun begitu, dia didesak untuk tetap membayar utang ke bank setiap bulannya. Di saat yang bersamaan, dia juga terus diminta melunasi utangnya untuk pembelian tanah.
Baca juga: 3 Preman Kampung Serang Rumah Warga di Semarang, Kakak-Beradik Terkapar Bersimbah Darah
"Saya pun meminta bantuan kepada rekan saya lainnya (berinisial T) untuk melunasi
utang-utang saya. Saya memberikan dua jaminan tanah," katanya.
Meski begitu, niat untuk melunasi utang tersebut tidak pernah terlaksana. Jaminan tanah yang diberikan kepada temannya itu malah tak kembali, bahkan uangnya pun dibawa kabur.
Bukannya mengembalikan uang milik Wijaya, oleh ketiga orang tersebut, Wijaya malah diajukan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta. Pengajuan tersebut disetujui dan dikabulkan serta dinyatakan bahwa Wijaya dipailitkan.
Lihat Juga :