Pemkab Maros Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut
Senin, 30 Mei 2022 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, berdasarkan peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BAB III Pasal 3 ayat 1 sampai 3, maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
"Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung," jelasnya.
Baca juga:Hadiri Silaturahmi Akbar, Empat Raja di Sulsel Berkumpul di Maros
Sementara itu Bupati Maros , AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya bersyukur dengan raihan. Dia menjelaskan, raihan WTP ini merupakan ke 10 kalinya. Sebelumnya Maros telah meraih WTP 9 kali berturut-turut.
"Ini akan tetap memacu dan memberi semangat kepada kami agar tetap selalu melakukan pengelolaan keuangan yang baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Maros , Andi Patarai Amir menjelaskan, melalui laporan keuangan pemerintah daerah akan memberikan manfaat sebagai media transparansi. Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada publik.
"Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung," jelasnya.
Baca juga:Hadiri Silaturahmi Akbar, Empat Raja di Sulsel Berkumpul di Maros
Sementara itu Bupati Maros , AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya bersyukur dengan raihan. Dia menjelaskan, raihan WTP ini merupakan ke 10 kalinya. Sebelumnya Maros telah meraih WTP 9 kali berturut-turut.
"Ini akan tetap memacu dan memberi semangat kepada kami agar tetap selalu melakukan pengelolaan keuangan yang baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Maros , Andi Patarai Amir menjelaskan, melalui laporan keuangan pemerintah daerah akan memberikan manfaat sebagai media transparansi. Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada publik.
Lihat Juga :