Ciduk 2 Pengedar Narkoba di Riau, Polres Tangsel Sita Sabu Seharga Rp9,3 Miliar
Senin, 30 Mei 2022 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Di sana, polisi mengamankan pelaku MOF dengan barang bukti enam plastik teh berisi paket sabu seberat 6.328 gram di dalam tas ransel.
"Total barang bukti yang disita 6.330,49 gram setara dengan nilai Rp9,33 miliar. Para tersangka mengaku sabu itu dapat dikonsumsi sebanyak 33 juta lebih pemakainya," tuturnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Tangsel, Jakarta dan sekitarnya. "Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya serta tersangka lain yang diduga terlbat," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
"Total barang bukti yang disita 6.330,49 gram setara dengan nilai Rp9,33 miliar. Para tersangka mengaku sabu itu dapat dikonsumsi sebanyak 33 juta lebih pemakainya," tuturnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Tangsel, Jakarta dan sekitarnya. "Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya serta tersangka lain yang diduga terlbat," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
(hab)
Lihat Juga :