Pelaku Usaha di Gowa Diminta Lakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Senin, 30 Mei 2022 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
Indra menegaskan, bagi pelaku usaha yang enggan melaporkan kegiatan penanaman modalnya maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha akan dikenakan sanksi berupa pembekuan usaha.
Baca juga:Bupati Optimistis Kabupaten Gowa Masuk Top 10 Pengelolaan Pengaduan
Dampaknya jika pelaku usaha ingin melakukan perluasan usaha tentunya akan berat karena melakukan pengurusan kembali.
"Dalam aturan tersebut sangat jelas yaitu setiap pelaku usaha diberikan kesempatan untuk melakukan pelaporan secara periodik melalui LKPM itu. Kalau dia tidak melakukan LKPM setahun atau dua tahun itu bisa dibekukan usahanya," tegasnya.
Pelaku usaha pun akan segera dijatuhkan sanksi jika tim yang diturunkan melakukan pengawasan telah melakukan pemantauan tiga dalam setahun.
"Intinya setahun ini kita masih lakukan sosialisasi," terangnya.
Baca juga:Bupati Optimistis Kabupaten Gowa Masuk Top 10 Pengelolaan Pengaduan
Dampaknya jika pelaku usaha ingin melakukan perluasan usaha tentunya akan berat karena melakukan pengurusan kembali.
"Dalam aturan tersebut sangat jelas yaitu setiap pelaku usaha diberikan kesempatan untuk melakukan pelaporan secara periodik melalui LKPM itu. Kalau dia tidak melakukan LKPM setahun atau dua tahun itu bisa dibekukan usahanya," tegasnya.
Pelaku usaha pun akan segera dijatuhkan sanksi jika tim yang diturunkan melakukan pengawasan telah melakukan pemantauan tiga dalam setahun.
"Intinya setahun ini kita masih lakukan sosialisasi," terangnya.
Lihat Juga :