Polda Sulut Bangun Ruang Pelayanan Khusus Lindungi Perempuan dan Anak
loading...
A
A
A
MANADO - Demi meningkatkan pelayanan untuk perempuan dan anak, Polda Sulut membangun Ruang Pelayanan Khusus (RPK). Peletakan batu pertama, tanda dimulainya pembangunan RPK ini, dilakukan langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol. Mulyatno, Jumat (27/5/2022).
Mulyatno dalam sambutannya mengatakan, gedung RPK perempuan dan anak ini baru ada dua di Indonesia. "Syukur Alhamdulillah, gedung RPK ini baru ada dua di Indonesia. Oleh karena itu kita berterima kasih kepada negara dan Mabes Polri, yang telah memberikan kesempatan untuk membangun gedung RPK di Polda Sulut," ujarnya.
Tujuan pembangunan gedung RPK perempuan dan anak ini, menurut Mulyatni tak lepas dari kerangka tugas pokok dan fungsi kepolisian, utamanya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi perempuan, anak-anak maupun orang berkebutuhan khusus.
"Sehingga pada pelayanannya nanti kita tidak lagi ada kekurangan-kekurangan, apalagi yang mengarah kepada pelanggaran HAM," jelasnya. Tujuan kedua, lanjut Mulyatno, adalah meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di bidang penegakan hukum.
"Jangan lagi ada yang komplain diperlakukan tidak manusiawi. Untuk itu dengan dibangunnya gedung RPK ini mari kita sama-sama awasi betul, supaya pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai anggaran yang telah diberikan," pintanya.
Kemudian tujuan ketiga, adalah untuk terus menjunjung tinggi HAM dalam setiap pelaksanaan tugas-tugas kepolisian. "Terutama bagi orang-orang berkebutuhan khusus seperti difabel, orang-orang yang rentan, lansia, orang sakit dan sebagainya, harus mendapatkan perhatian yang lebih," terang Mulyatno.
Diharapkan dengan pembangunan gedung RPK ini, Polda Sulut akan semakin dekat dan bisa melaksanakan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. "Selain gedung, perlu dipersiapkan juga para personel yang akan mengawaki gedung RPK supaya tugas-tugas berjalan profesional," tegasnya.
Gedung RPK yang didesain dua lantai ini, dibangun berdasarkan Peraturan Kapolri No. 3/2008 tentang Pembentukan RPK dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi Korban Tindak Pidana. Pembangunan gedung dijadwalkan selesai pada 5 Oktober 2022.
Ke depan terdapat sejumlah ruangan di gedung RPK Polda Sulut ini. Antara lain, ruang tahanan anak, ruang pemeriksaan, ruang kontrol, ruang konseling, ruang siber, ruang istirahat, ruang laktasi, ruang tunggu, ruang bermain anak, ruang rapat, dan ruang kerja Kasubdit serta para Kanit.
Mulyatno dalam sambutannya mengatakan, gedung RPK perempuan dan anak ini baru ada dua di Indonesia. "Syukur Alhamdulillah, gedung RPK ini baru ada dua di Indonesia. Oleh karena itu kita berterima kasih kepada negara dan Mabes Polri, yang telah memberikan kesempatan untuk membangun gedung RPK di Polda Sulut," ujarnya.
Tujuan pembangunan gedung RPK perempuan dan anak ini, menurut Mulyatni tak lepas dari kerangka tugas pokok dan fungsi kepolisian, utamanya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi perempuan, anak-anak maupun orang berkebutuhan khusus.
"Sehingga pada pelayanannya nanti kita tidak lagi ada kekurangan-kekurangan, apalagi yang mengarah kepada pelanggaran HAM," jelasnya. Tujuan kedua, lanjut Mulyatno, adalah meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di bidang penegakan hukum.
"Jangan lagi ada yang komplain diperlakukan tidak manusiawi. Untuk itu dengan dibangunnya gedung RPK ini mari kita sama-sama awasi betul, supaya pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai anggaran yang telah diberikan," pintanya.
Kemudian tujuan ketiga, adalah untuk terus menjunjung tinggi HAM dalam setiap pelaksanaan tugas-tugas kepolisian. "Terutama bagi orang-orang berkebutuhan khusus seperti difabel, orang-orang yang rentan, lansia, orang sakit dan sebagainya, harus mendapatkan perhatian yang lebih," terang Mulyatno.
Diharapkan dengan pembangunan gedung RPK ini, Polda Sulut akan semakin dekat dan bisa melaksanakan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. "Selain gedung, perlu dipersiapkan juga para personel yang akan mengawaki gedung RPK supaya tugas-tugas berjalan profesional," tegasnya.
Gedung RPK yang didesain dua lantai ini, dibangun berdasarkan Peraturan Kapolri No. 3/2008 tentang Pembentukan RPK dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi Korban Tindak Pidana. Pembangunan gedung dijadwalkan selesai pada 5 Oktober 2022.
Ke depan terdapat sejumlah ruangan di gedung RPK Polda Sulut ini. Antara lain, ruang tahanan anak, ruang pemeriksaan, ruang kontrol, ruang konseling, ruang siber, ruang istirahat, ruang laktasi, ruang tunggu, ruang bermain anak, ruang rapat, dan ruang kerja Kasubdit serta para Kanit.
(eyt)