Dilarang Menggunakan Hijab, Belasan Pegawai Pabrik di Sukabumi Mogok Kerja
Jum'at, 27 Mei 2022 - 15:06 WIB
loading...
Dilarang memakai hijab saat bekerja, belasan karyawati PT Nina Venus Indonusa 2 di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mogok kerja, Jumat (27/5/2022). MPI/Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Dilarang memakai hijab saat bekerja, belasan karyawati PT Nina Venus Indonusa 2 di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mogok kerja , Jumat (27/5/2022).
Sebanyak 16 karyawati yang melakukan mogok kerja tersebut merupakan pindahan dari PT Nina Venus Indonusa 1 yang memproduksi polybag dan hari ini merupakan hari pertama mereka masuk kerja di PT Nina Venus Indonusa 2 yang memproduksi rambut palsu.
"Kita semua mogok kerja karena tidak boleh pakai kerudung saat bekerja, waktu perjanjian (perpindahan) boleh pakai. Tadi yang melarang adalah HRD dan Satpam," ujar salah satu karyawati yang tidak mau disebutkan namanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, selama dua tahun bekerja di bagian polybag PT Nina Venus Indonusa 1 bersama karyawati lainnya diizinkan memakai kerudung. Namun hal tersebut berbeda ketika dirinya pindah dan mulai bekerja di PT Nina Venus Indonusa 2.
General Manager PT Nina Venus Indonusa 2, Herman mengatakan kejadian pelarangan bekerudung ini hanya miskomunikasi antara manajemen perusahaan dengan Satpam.
Sebanyak 16 karyawati yang melakukan mogok kerja tersebut merupakan pindahan dari PT Nina Venus Indonusa 1 yang memproduksi polybag dan hari ini merupakan hari pertama mereka masuk kerja di PT Nina Venus Indonusa 2 yang memproduksi rambut palsu.
"Kita semua mogok kerja karena tidak boleh pakai kerudung saat bekerja, waktu perjanjian (perpindahan) boleh pakai. Tadi yang melarang adalah HRD dan Satpam," ujar salah satu karyawati yang tidak mau disebutkan namanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, selama dua tahun bekerja di bagian polybag PT Nina Venus Indonusa 1 bersama karyawati lainnya diizinkan memakai kerudung. Namun hal tersebut berbeda ketika dirinya pindah dan mulai bekerja di PT Nina Venus Indonusa 2.
General Manager PT Nina Venus Indonusa 2, Herman mengatakan kejadian pelarangan bekerudung ini hanya miskomunikasi antara manajemen perusahaan dengan Satpam.
Lihat Juga :