Pemkot Bandung Izinkan Konser Luar Ruangan, Ini Syaratnya
Kamis, 26 Mei 2022 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Toko Emas di Pasar Sentral Sengkang Terbakar Hebat, Pedagang Dilanda Kepanikan.
Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat.
Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang. Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.
Baca Juga: Polisi Sebut Teman Wanita Gary Iskak Pemilik Sabu.
Ketentuan Event atau konser dalam ruangan;
Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat.
Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang. Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.
Baca Juga: Polisi Sebut Teman Wanita Gary Iskak Pemilik Sabu.
Ketentuan Event atau konser dalam ruangan;
Lihat Juga :