Pemkot Bandung Izinkan Konser Luar Ruangan, Ini Syaratnya
Kamis, 26 Mei 2022 - 15:35 WIB
loading...
Pemerintah Kota Bandung memperbolehkan konser dan pagelaran seni digelar di Kota Bandung, namun dengan menerapkan beberapa aturan tertentu. (Ist)
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memperbolehkan konser dan pagelaran seni digelar di Kota Bandung, namun dengan menerapkan beberapa aturan tertentu.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentives, conferences dan exhibitions.
"Saya berharap dengan diperbolehkanya pertunjukan seni atau konser akan mendorong pariwisata di Kota Bandung, " kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari.
Sejauh ini, kata dia, sudah cukup banyak pengajuan penyelenggaraan konser atau pertunjukan seni. Namun, karena masih diberlakukan PPKM, maka belum diperkenankan konser.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentives, conferences dan exhibitions.
"Saya berharap dengan diperbolehkanya pertunjukan seni atau konser akan mendorong pariwisata di Kota Bandung, " kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari.
Sejauh ini, kata dia, sudah cukup banyak pengajuan penyelenggaraan konser atau pertunjukan seni. Namun, karena masih diberlakukan PPKM, maka belum diperkenankan konser.
Lihat Juga :