Cegah Kerumunan Orang, Masyarakat Diimbau Beli Hewan Kurban via Online
Senin, 22 Juni 2020 - 20:32 WIB
loading...
A
A
A
"Nanti ada juga persyaratan bagi penjual, dari kandang, penjualan, pembeli dan lain-lain. Saat ini (persyaratan itu) sedang disiapkan," ujar dia.
Gin Gin menuturkan, waktu berjualan hewan kurban bakal ada pembatasan. Para pedagang hewan kurban pun harus menunjukkan surat keterangan sehat. "Kami lebih menganjurkan lebih memanfaatkan teknologi daring untuk penjualan hewan kurban," tutur Gin Gin.
Saat ini, ungkap Gin Gin, pihaknya masih menunggu laporan dari setiap kecamatan hingga 26 Juni 2020 terkait titik-titik penjualan hewan kurban. Kemudian pada 10 Juli 2020, petugas Dispangtan mulai bergerak ke lapangan untuk mengecek hewan kurban. "Jadi penjualan hewan kurban hanya di tempat-tempat tertentu yang disiapkan," pungkas Kasdipangtan.
Gin Gin menuturkan, waktu berjualan hewan kurban bakal ada pembatasan. Para pedagang hewan kurban pun harus menunjukkan surat keterangan sehat. "Kami lebih menganjurkan lebih memanfaatkan teknologi daring untuk penjualan hewan kurban," tutur Gin Gin.
Saat ini, ungkap Gin Gin, pihaknya masih menunggu laporan dari setiap kecamatan hingga 26 Juni 2020 terkait titik-titik penjualan hewan kurban. Kemudian pada 10 Juli 2020, petugas Dispangtan mulai bergerak ke lapangan untuk mengecek hewan kurban. "Jadi penjualan hewan kurban hanya di tempat-tempat tertentu yang disiapkan," pungkas Kasdipangtan.
(awd)
Lihat Juga :