Viral Mobil Pelat Diplomatik Diduga Halangi Ambulans, Polisi Janji Selidiki
Rabu, 25 Mei 2022 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
d. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan," pungkasnya.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan," pungkasnya.
Lihat Juga :