Viral Mobil Pelat Diplomatik Diduga Halangi Ambulans, Polisi Janji Selidiki
Rabu, 25 Mei 2022 - 18:39 WIB
loading...
Viral di media sosial Instagram tentang video mobil ambulans yang dihalang-halangi oleh mobil pribadi berpelat diplomatik. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Viral di media sosial Instagram tentang video mobil ambulans yang dihalang-halangi oleh mobil pribadi berpelat diplomatik. Salah satu akun yang mengunggah video tersebut bernama @seputar_jaksel.
"Tentu kita akan telusuri dahulu dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak,"ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Rabu (25/5/2022). Baca juga: Lagi Bawa Pasien, Mobil Ambulans Dihalangi Mobil Diplomat di Jaksel
Menurutnya, berkaitan dengan kejadian yang sempat viral tentang adanya dugaan kendaraan pengguna jalan atau mobil yang menghalangi jalan ambulans, ada kebijakan yang mengatur tentang hal itu. Berdasarkan Undang-UndangNo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 134 berbunyi, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
"Tentu kita akan telusuri dahulu dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak,"ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Rabu (25/5/2022). Baca juga: Lagi Bawa Pasien, Mobil Ambulans Dihalangi Mobil Diplomat di Jaksel
Menurutnya, berkaitan dengan kejadian yang sempat viral tentang adanya dugaan kendaraan pengguna jalan atau mobil yang menghalangi jalan ambulans, ada kebijakan yang mengatur tentang hal itu. Berdasarkan Undang-UndangNo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 134 berbunyi, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Lihat Juga :