Bupati Noormiliyani Serahkan SK Pengangkatan 557 PPPK
Rabu, 25 Mei 2022 - 16:55 WIB
loading...
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap 1 dan 2 formasi tahun 2021 Kabupaten Barito Kuala akhirnya menerima Surat Keputusan Pengangkatan.
A
A
A
MARABAHAN - Setelah menunggu sekian lama para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap 1 dan 2 formasi tahun 2021 Kabupaten Barito Kuala akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Bupati Noormiliyani AS menyerahkan SK kepada 557 PPPK di lingkungan Pemkab Barito Kuala, Selasa (24/5/2022).
Berlangsung di Gedung Serba Guna Marabahan penyerahan yang juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Rahmadian Noor, Kepala Bapegdiklat Akhmad Mawarni dan Kepala Disdik Barito Kuala Sumarji ini juga dirangkai pengambilan sumpah/janji.
Bupati Noormiliyani menyatakan, melalui penyerahan Surat Keputusan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama maka seluruh PPPK telah resmi menjadi ASN di lingkungan Pemkab Barito Kuala yang terdiri dari PNS dan PPPK.
“Pengambilan sumpah/janji ini selain merupakan momen penting dan bersejarah bagi saudara juga menuntut tanggung jawab yang besar dan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan serta taat kepada Pancasila, UUD 1945, maupun negara dan pemerintah baik pusat, provinsi lebih-lebih kabupaten,” katanya.
Tentang terpilihnya para peserta sebagai PPPK, mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini mengajak para penerima bersyukur mengingat masih banyak belum beruntung yang sangat mendambakan status yang sama. “Perlu disadari saudara sekalian merupakan orang-orang pilihan yang telah diangkat sebagai PPPK kendati masa perjanjian kerja dibatasi selama 5 tahun,” ucapnya.
Berlangsung di Gedung Serba Guna Marabahan penyerahan yang juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Rahmadian Noor, Kepala Bapegdiklat Akhmad Mawarni dan Kepala Disdik Barito Kuala Sumarji ini juga dirangkai pengambilan sumpah/janji.
Bupati Noormiliyani menyatakan, melalui penyerahan Surat Keputusan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama maka seluruh PPPK telah resmi menjadi ASN di lingkungan Pemkab Barito Kuala yang terdiri dari PNS dan PPPK.
“Pengambilan sumpah/janji ini selain merupakan momen penting dan bersejarah bagi saudara juga menuntut tanggung jawab yang besar dan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan serta taat kepada Pancasila, UUD 1945, maupun negara dan pemerintah baik pusat, provinsi lebih-lebih kabupaten,” katanya.
Tentang terpilihnya para peserta sebagai PPPK, mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini mengajak para penerima bersyukur mengingat masih banyak belum beruntung yang sangat mendambakan status yang sama. “Perlu disadari saudara sekalian merupakan orang-orang pilihan yang telah diangkat sebagai PPPK kendati masa perjanjian kerja dibatasi selama 5 tahun,” ucapnya.
Lihat Juga :