Mahasiswa di Palembang Ikuti Literasi Keuangan Agar Terhindar Pinjaman Online Ilegal

Rabu, 25 Mei 2022 - 11:40 WIB
loading...
Mahasiswa di Palembang Ikuti Literasi Keuangan Agar Terhindar Pinjaman Online Ilegal
Mahasiswa di Palembang mengikuti literasi keuangan agar terhindar dari pinjaman online ilegal.Foto/ist
A A A
PALEMBANG - Sosialiasi mengenai financial technology (fintech) terus dilakukan, termasuk di kalangan mahasiswa. Kali ini di Palembang, mahasiswa Universitas Islam Negeri Palembang mengikuti kegiatan edukasi keuangan, Rabu (25/5/2022).

Edukasi keuangan bertajuk “Mengulik Inovasi Keuangan Kekinian di Generasi 4.0” ini menghadirkan empat narasumber dari industri fintech landing di Tanah Air. Edukasi keuangan ini didukung PT Grha Dana Bersama (Avantee) dan PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal).

Baca juga: Mulai Hari Ini SBR011 Bisa Dibeli, Bibit: Alternatif Passive Income yang 100 Persen Dijamin Negara

Corporate Communication Officer Avantee Fajar Muharam mengaku sangat senang dapat bertemu langsung teman teman mahasiswa di Palembang untuk memberikan edukasi terkait fintech lending legal berizin OJK agar generasi muda semakin aware dengan produk dan manfaat keuangan digital, khususnya penggunaan fintech lending.

"Saat ini tercatat 102 penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) dengan total penyaluran pinjaman kepada pengguna hingga Rp 343,86 triliun per Maret 2022," katanya.

Sementara itu, IT Staff AdaModal Avantee Abizar mengungkapkan, generasi muda harus cerdas dalam memilih produk keuangan digital, khususnya pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal.

Menurutnya, ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online. "Salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK,” terangnya.

Diketahui, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar.

Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI. Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019, tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan 2019 masing-masing mencapai 38,03% dan 76,19%. Jumlah pertumbuhan penyaluran ini menjadi perhatian khusus seiring dengan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan nasional.

Angka ini juga terus berdampingan dengan pertumbuhan inovasi dalam keuangan digital atau disebut financial technology (fintech). Salah satu jenis fintech dengan pengguna terbanyak saat ini adalah fintech lending atau yang ramai dikenal pinjaman online. Saat ini banyak ditemukan pinjaman online melalui Whatsapp dan media sosial dengan berkedok KTA kilat hanya bermodalkan KTP.

Dikutip dari website OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menemukan adanya 105 platform pinjaman online ilegal per Maret 2022, jumlah ini melengkapi data sejak tahun 2018, dimana SWI sudah menutup sebanyak total 3.889 pinjol ilegal.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3375 seconds (0.1#10.140)