Penyelesaian Perda Perusda Tertunda, Begini Penjelasan Ketua Bapemperda
Rabu, 25 Mei 2022 - 10:17 WIB
loading...
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman memberikan penjelasan terkait dengan tertundanya penyelesaian raperda yang mengatur tentang Perusahaan Daerah (Perusda). iNews TV/Sigit Dzakwan
A
A
A
SERUYAN - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman memberikan penjelasan terkait dengan tertundanya penyelesaian raperda yang mengatur tentang Perusahaan Daerah (Perusda) atau Perseroan Daerah (Perseroda) di wilayah setempat.
"Raperda tersebut sejatinya telah masuk ke Bapemperda pada dua tahun yang lalu, kebetulan saya juga sudah jadi Ketua Bepemperda nya. Sudah masuk dan dibahas di sini, tetapi belum kita lanjutkan," katanya.
Hal ini dikarenakan pada waktu ini Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan yang masih dijabat oleh Laosma Purba tidak komunikatif ke Bapemperda DPRD Seruyan.
"Bahkan sampai beliau habis masa jabatan tidak ada kelanjutannya. Lalukan pada saat itu sekretaris dinas (sekdis) nya yang melanjutkan pembahasannya di sini," ujarnya.
Secara umum, jajaran DPRD Seruyan setuju saja jika perda tersebut dibuat. Yang menjadi syarat adalah dinas harus memberikan penjelasan yang logis mengenai arah dan untuk apa Perusda itu nantinya.
"Raperda tersebut sejatinya telah masuk ke Bapemperda pada dua tahun yang lalu, kebetulan saya juga sudah jadi Ketua Bepemperda nya. Sudah masuk dan dibahas di sini, tetapi belum kita lanjutkan," katanya.
Hal ini dikarenakan pada waktu ini Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan yang masih dijabat oleh Laosma Purba tidak komunikatif ke Bapemperda DPRD Seruyan.
"Bahkan sampai beliau habis masa jabatan tidak ada kelanjutannya. Lalukan pada saat itu sekretaris dinas (sekdis) nya yang melanjutkan pembahasannya di sini," ujarnya.
Secara umum, jajaran DPRD Seruyan setuju saja jika perda tersebut dibuat. Yang menjadi syarat adalah dinas harus memberikan penjelasan yang logis mengenai arah dan untuk apa Perusda itu nantinya.
Lihat Juga :