Cegah Kerumunan, Disdukcapil Maros Lakukan Pembatasan Pelayanan
Rabu, 07 Juli 2021 - 18:39 WIB
loading...
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros melakukan pembatasan pelayanan administrasi. Kebijakan inidiambil sebagai respons atas meningkatnya kasus Covid-19 di Maros sepekan terakhir.
Kepala Disdukcapil Maros , Eldrin Saleh Nuhung mengatakan, pembatasan ini dilakukan sebagai solusi agar masyarakat tidak berkerumun saat melakukan pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP elektronik, kartu keluarga atau berkas lain.
Baca juga:Puluhan Warga Binaan LPKA Kelas II Maros Divaksin Covid-19
Ke depannya kata dia, tiap kecamatan akan diberikan jadwal hari tertentu sehingga tidak terjadi penumpukan warga yang ingin mengurus berkas.
"Kita semua harus bisa mengantisipasi penyebaran Covid-19 . Makanya pembatasan pelayanan administrasi ini merupakan salah satu langkah yang kami tempuh untuk memutus mata rantai Covid-19 ," jelasnya, Rabu (7/7).
Kepala Disdukcapil Maros , Eldrin Saleh Nuhung mengatakan, pembatasan ini dilakukan sebagai solusi agar masyarakat tidak berkerumun saat melakukan pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP elektronik, kartu keluarga atau berkas lain.
Baca juga:Puluhan Warga Binaan LPKA Kelas II Maros Divaksin Covid-19
Ke depannya kata dia, tiap kecamatan akan diberikan jadwal hari tertentu sehingga tidak terjadi penumpukan warga yang ingin mengurus berkas.
"Kita semua harus bisa mengantisipasi penyebaran Covid-19 . Makanya pembatasan pelayanan administrasi ini merupakan salah satu langkah yang kami tempuh untuk memutus mata rantai Covid-19 ," jelasnya, Rabu (7/7).
Lihat Juga :