Bejat! Oknum Guru Honorer SD di Bulukumba Cabuli Tiga Muridnya
Rabu, 25 Mei 2022 - 12:28 WIB
loading...
A
A
A
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, sehingga kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," ungkapnya.
“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan 5 juncto Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup/pidana mati," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Bulukumba Tangkap 2 Pelajar Pelaku Penganiayaan
Diketahui bahwa sebelumnya korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta dua korban lainnya yakni AN dan WA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada 29 April 2022.
Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan/ pencabulan yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri.
“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan 5 juncto Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup/pidana mati," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Bulukumba Tangkap 2 Pelajar Pelaku Penganiayaan
Diketahui bahwa sebelumnya korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta dua korban lainnya yakni AN dan WA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada 29 April 2022.
Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan/ pencabulan yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri.
(tri)
Lihat Juga :