Terungkap! Perjalanan Kasus Layangan Putus Polwan Polda Metro Sudah Rampung 2021
Rabu, 25 Mei 2022 - 09:04 WIB
loading...
A
A
A
”Kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu pada 2021 inkrah. Artinya, memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian,” kata Zulpan, Rabu (25/5/2022). Baca juga: Kasus Viral Layangan Putus Oknum Polda Metro, Dirlantas: Pelaku Sudah Dipecat
Dia tidak dapat menjelaskan alasan dasar sanksi yang diberikan terhadap keduanya yang berbeda, hal itu karena murni merupakan kewenangan majelis etik. Pihaknya mengklaim juga telah memberikan salinan putusan tersebut kepada Isty.
”Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum. Putusan juga telah diberikan kepada istrinya yang juga pelapor. Intinya kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi, karena mencoreng muka kepolisian,” pungkasnya.
Dia tidak dapat menjelaskan alasan dasar sanksi yang diberikan terhadap keduanya yang berbeda, hal itu karena murni merupakan kewenangan majelis etik. Pihaknya mengklaim juga telah memberikan salinan putusan tersebut kepada Isty.
”Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum. Putusan juga telah diberikan kepada istrinya yang juga pelapor. Intinya kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi, karena mencoreng muka kepolisian,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :