Terungkap! Perjalanan Kasus Layangan Putus Polwan Polda Metro Sudah Rampung 2021
Rabu, 25 Mei 2022 - 09:04 WIB
loading...
Perjalanan Kasus Layangan Putus Polwan Polda Metro Sudah Rampung 202. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus viral layangan putus versi Polda Metro Jaya ramai menjadi sorotan media setelah istri bernama Isty Febryani membeberkan peristiwa di media sosial Twitter. Polisi mengklaim telah menyelesaikan sidang etik sejak 2021.
Bahkan, telah diberikan salinan putusan kepada Isty selaku istri dan pelapor.Sebelumnya dalam akun Twitter @isty_febryani bercerita perselingkuhan yang dilakukan suaminya Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani.
Kasus tersebut disebut sudah diketahui hukuman yang telah diterima oleh mereka.Keduanya juga mendapatkan sanksi, Briptu Andreas mendapat sanksi pemberitahuan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara itu, Bripda Rika disanksi demosi atau turun jabatan. Baca juga: Kasus Layangan Putus, Polda Metro Pecat Briptu A dan RPH Sanksi Demosi
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan putusan sidang kode etik perselingkuhan yang dilakukan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani telah inkrah dan berkekuatan hukum sejak 2021.
Bahkan, telah diberikan salinan putusan kepada Isty selaku istri dan pelapor.Sebelumnya dalam akun Twitter @isty_febryani bercerita perselingkuhan yang dilakukan suaminya Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani.
Kasus tersebut disebut sudah diketahui hukuman yang telah diterima oleh mereka.Keduanya juga mendapatkan sanksi, Briptu Andreas mendapat sanksi pemberitahuan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara itu, Bripda Rika disanksi demosi atau turun jabatan. Baca juga: Kasus Layangan Putus, Polda Metro Pecat Briptu A dan RPH Sanksi Demosi
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan putusan sidang kode etik perselingkuhan yang dilakukan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani telah inkrah dan berkekuatan hukum sejak 2021.
Lihat Juga :