3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp61 M di Manado Diserahkan ke Kejati Sulut
Selasa, 24 Mei 2022 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
Dilanjutkan dia, dugaan korupsi itu terjadi pada dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 di Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp61 Miliar.
Baca: Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadis Pangan Minut Diancam Hukuman Mati
"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru, yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak," sambungnya.
Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus, Pingkan Gerungan.
Baca: Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadis Pangan Minut Diancam Hukuman Mati
"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru, yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak," sambungnya.
Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus, Pingkan Gerungan.
(san)
Lihat Juga :