Raih Opini WTP, Pemkab Bulukumba Harus Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan

Selasa, 24 Mei 2022 - 10:50 WIB
loading...
Raih Opini WTP, Pemkab...
Predikat Opini WTP ini disampaikan kepada Pemkab Bulukumba di Aula Kantor BPK di Makassar, Senin (23/5/2022). Foto/Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba di bawah kepemimpinan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Andi Edy Manaf berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021.

Kantor Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan hasil pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang mampu ditingkatkan.

Dimana pada tahun anggaran 2020 sebelumnya, Pemkab Bulukumba hanya mendapat predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Artinya di awal masa pemerintahan Andi Utta dan Andi Edy Manaf, sapaan akrab Bupati dan Wabup, pengelolaan keuangan mampu dipertanggungjawabkan dan disajikan dengan baik dalam laporan keuangan pemerintah daerah.



Predikat Opini WTP ini disampaikan langsung oleh Ketua Perwakilan BPK Sulsel, Paula Henri Simatupang pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara di Aula Kantor BPK di Makassar, Senin (23/5/2022).

"Untuk Kabupaten Bulukumba, maka opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian," kata Paula yang disambut tepuk tangan dari para hadirin.

Paula berharap Pemkab Bulukumba ke depan mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitas laporan keuangannya, mengingat predikat Bulukumba sempat turun menjadi WDP pada tahun sebelumnya.

"Tidak cukup dipertahankan, namun kualitas laporannya harus ditingkatkan," pintanya.

Untuk memberikan opini atas kewajaran dari laporan keuangan tersebut, BPK memperhatikan empat hal. Mulai dari kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2673 seconds (0.1#10.140)