BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Program Perlindungan Non ASN dan Pekerja Rentan
Senin, 23 Mei 2022 - 21:09 WIB
loading...
Suasana kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perlindungan non ASN dan Pekerja Rentan di Wilayah Sulawesi dan Maluku di Hotel Claro, Kota Makassar, Senin (23/5/2022). Foto: SINDOnews/Alfiandis
A
A
A
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perlindungan non ASN dan Pekerja Rentan di Wilayah Sulawesi dan Maluku di Hotel Claro, Kota Makassar, Senin (23/5/2022).
Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni menyampaikan, monitoring dilakukan untuk memastikan sistem jaminan sosial berjalan baik. Sekaligus melihat perencaan jaminan sosial di setiap daerah dan kabupaten.
Baca juga:4.156 Pegawai Non ASN di Maros Terima BPJS Ketenagakerjaan
“Pertemuan hari ini cukup strategis dalam rangka untuk memastikan bahwa sistem jaminan sosial nasional itu bisa berjalan dengan baik. Ini sangat penting dalam rangka mendorong implementasi sistem jaminan sosial nasional ini, regulasinya sudah cukup jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian Undang-Undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” kata dia.
Sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden, oeh karena itu penting dilakukan monitoring dan evaluasi kepada penyelenggara pemerintahan.
“Oleh karena itu hari ini kita mencoba melakukan evaluasi penganggaran yang sebelumnya pada tanggal 23 November tahun 2021, juga telah kita lakukan evaluasi semacam ini, yaitu monitoring tindak lanjut terhadap peraturan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” tandasnya.
Baca juga:756 Pembudidaya Rumput Laut dan Nelayan Bantaeng Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Dia meminta, melalui kegiatan ini, seluruh pemerintah daerah dapat menyusun regulasi serta alokasi anggaran guna mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
“Kami minta untuk melakukan beberapa hal, yang pertama agar menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing. Permendagri tentang penyusunan APBD juga sudah mengatur itu. Kemudian yang kedua mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk di dalamnya adalah pegawai pemerintah non ASN,” urai Agus Fatoni.
“Kemudian ada juga penyelenggara pemilu yang ada di wilayahnya masing-masing terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Agus.
Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan
Sementara itu, Mintje Wattu selaku Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah yang hadir langsung membuka kegiatan monitoring dan evaluasi perlindungan non ASN dan pekerja rentan.
“Insyaallah acara ini berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi kita dan masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara,” tutupnya.
Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni menyampaikan, monitoring dilakukan untuk memastikan sistem jaminan sosial berjalan baik. Sekaligus melihat perencaan jaminan sosial di setiap daerah dan kabupaten.
Baca juga:4.156 Pegawai Non ASN di Maros Terima BPJS Ketenagakerjaan
“Pertemuan hari ini cukup strategis dalam rangka untuk memastikan bahwa sistem jaminan sosial nasional itu bisa berjalan dengan baik. Ini sangat penting dalam rangka mendorong implementasi sistem jaminan sosial nasional ini, regulasinya sudah cukup jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian Undang-Undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” kata dia.
Sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden, oeh karena itu penting dilakukan monitoring dan evaluasi kepada penyelenggara pemerintahan.
“Oleh karena itu hari ini kita mencoba melakukan evaluasi penganggaran yang sebelumnya pada tanggal 23 November tahun 2021, juga telah kita lakukan evaluasi semacam ini, yaitu monitoring tindak lanjut terhadap peraturan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” tandasnya.
Baca juga:756 Pembudidaya Rumput Laut dan Nelayan Bantaeng Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Dia meminta, melalui kegiatan ini, seluruh pemerintah daerah dapat menyusun regulasi serta alokasi anggaran guna mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
“Kami minta untuk melakukan beberapa hal, yang pertama agar menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing. Permendagri tentang penyusunan APBD juga sudah mengatur itu. Kemudian yang kedua mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk di dalamnya adalah pegawai pemerintah non ASN,” urai Agus Fatoni.
“Kemudian ada juga penyelenggara pemilu yang ada di wilayahnya masing-masing terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Agus.
Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan
Sementara itu, Mintje Wattu selaku Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah yang hadir langsung membuka kegiatan monitoring dan evaluasi perlindungan non ASN dan pekerja rentan.
“Insyaallah acara ini berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi kita dan masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara,” tutupnya.
(luq)
Lihat Juga :