Luntang-lantung di Batam, WNA Singapura dan Malaysia Dideportasi
Senin, 23 Mei 2022 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan, SKY masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 melalui Kantor Imigrasi Batam, menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sedangkan MRA masuk ke Batam sejak tanggal 15 Maret 2020 melalui Imigrasi Batam menggunakan BVK. "Padahal untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari, tapi mereka menyalahi izin tinggal yang sudah diberikan," katanya.
Baca juga: 30 Ribu Aremania Jadi Saksi Kapolres Malang Sam Ferli Dinobatkan Sebagai Warga Kehormatan
Untuk selanjutnya, keduanya akan segera dipulangkan ke negaranya masing-masing setelah proses pemberkasan di Imigrasi Batam selesai. "Kami sudah koordinasi dengan Kedutaan Malaysia, dan Singapura, untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Jadi akan segera kami pulangkan ke negaranya, yang pasti kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal)," tegas Subki.
Pihaknya juga mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui ada WNA yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Batam, tolong segera beritahu imigrasi agar segera diperiksa. "Karena Batam ini kota industri yang sangat besar menurut saya," pungkasnya.
Baca juga: 30 Ribu Aremania Jadi Saksi Kapolres Malang Sam Ferli Dinobatkan Sebagai Warga Kehormatan
Untuk selanjutnya, keduanya akan segera dipulangkan ke negaranya masing-masing setelah proses pemberkasan di Imigrasi Batam selesai. "Kami sudah koordinasi dengan Kedutaan Malaysia, dan Singapura, untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Jadi akan segera kami pulangkan ke negaranya, yang pasti kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal)," tegas Subki.
Pihaknya juga mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui ada WNA yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Batam, tolong segera beritahu imigrasi agar segera diperiksa. "Karena Batam ini kota industri yang sangat besar menurut saya," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :