Oknum ASN dan Bandar Narkoba Digerebek Polisi, 21 Poket Sabu Diamankan
Senin, 23 Mei 2022 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum ditangkap, pelaku LK membayar sabu tersebut dengan mentransfer ke rekening istri MA. Kemudian, LK datang ke rumah MA mengambil barang tersebut disembunyikan dalam plastik hitam berisi dua botol miras yang di dalamnya berisi sabu. "Setelah menerima sabu itu, dia pecah menjadi 21 poket, "tandas Suputra.
Dari hasil pemeriksaan, LK sudah dua kali membeli barang yang sama ke pelaku MA untuk diedarkan. Saat ini, kedua pelaku pengendar LK dan Bandar MA beserta sejumlah barang bukti berupa sabu, alat konsumsi sabu, HP, rekening dan motor pelaku LK dibawa ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
Dari hasil pemeriksaan, LK sudah dua kali membeli barang yang sama ke pelaku MA untuk diedarkan. Saat ini, kedua pelaku pengendar LK dan Bandar MA beserta sejumlah barang bukti berupa sabu, alat konsumsi sabu, HP, rekening dan motor pelaku LK dibawa ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
(msd)
Lihat Juga :