Nyabu, Oknum ASN di Gianyar Ditangkap Polisi
Senin, 23 Mei 2022 - 10:32 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal dua belas tahun.
Baca Juga: Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi.
Selain menangkap oknum ASN tersebut, kita juga mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya," ujar Kompol Marzel Doni, Wakapolres Gianyar.
Baca Juga: Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi.
Selain menangkap oknum ASN tersebut, kita juga mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya," ujar Kompol Marzel Doni, Wakapolres Gianyar.
(nag)
Lihat Juga :