7 Nelayan Gunakan Bom Ikan Ditangkap di Perairan Pangkep

Senin, 22 Juni 2020 - 15:31 WIB
loading...
7 Nelayan Gunakan Bom...
Jajaran Polres Pangkep saat memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan 7 nelayan yang menggunakan bom ikan yang diringkus di Perairan Pangkep. Foto: Sindonews/Muhammad Subhan
A A A
PANGKEP - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpol Airud) Polres Pangkep mengamankan tujuh orang nelayan asal Kecamatan Liukang Tangaya, saat sedang mencari ikan dengan bom ikan .

Mereka berhasil ditangkap di perairan Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Minggu (21/6/2020), setelah petugas berpatroli menggunakan perahu nelayan.

Baca Juga: Warga Pangkep Temukan Benda Mirip Amunisi Militer di Belakang Rumah

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menjelaskan, bahan peledak yang diamankan 22 detonator jenis lappa-lappa dan tujuh botol plastik berisi pupuk amonium nitrate. Menurutnya, hasil penangkapan ikan yang didapatkan akan di jual di kepulauan lombok Provinsi NTB.

"Mereka diamankan ketika sedang melakukan pengeboman di wilayah Pulau Makarangana oleh anggota Satpolair yang sedang melakukan patroli menggunakan kapal nelayan," kata Ibrahim, Senin (22/6/2020).

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti, 1 jerigen ukuran 5 liter, 1 mesin kompressor, 1 buah Sampang kecil, 1 buah kacamata selam warna hitam, 2 buah dakor, 2 buah Pasang pins, 2 roll selang dengan panjang 150 M, 1 ember plastik dengan penutup ukuran kecil, 15 botol plastik bekas air mineral berisi butiran putih dengan pemberat 1 batu kali.

Selain itu juga diamankan 3 botol plastik bekas air mineral ukuran sedang, 16 batang detonator yang sudah dirakit yang terpasang pada tutup botol bekas air mineral, 2 buah alat penusuk yang terbuat dari gagang sikat gigi, 1 buah gabus berisi ikan berbagai jenis.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Pangkep Tertangkap Usai Dikejar Korbannya

Kepala Satpol Airud Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, tujuh nelayan yang ditangkap itu masing-masing, RC (37), R (24), S (32), W (29), E (18), A (37) dan B (20). Deki mengatakan, bahan peledak yang digunakan para nelayan itu memiliki daya ledak besar.

"Itu masuk high explosive. Daya ledaknya besar dan sangat merusak," kata Deki.

Atas tindakannya seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh! Anggota Polres...
Heboh! Anggota Polres Pangkep Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang di Indekos
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pemerkosa dan Pembunuh Wanita dalam Koper
Identitas Mayat Wanita...
Identitas Mayat Wanita Dalam Koper di Pangkep Terungkap, Ternyata Penjual Gorengan
Terungkap, Korban Ledakan...
Terungkap, Korban Ledakan Bom Ikan di Pamekasan Ternyata Mantan Kades
Rumah Nelayan di Pandeglang...
Rumah Nelayan di Pandeglang Meledak dan Hancur Gegara Bom Ikan
Rumah Petani di Pasuruan...
Rumah Petani di Pasuruan Diteror Bom Ikan Dua Kali, Atap dan Teras Rusak
Ditpolairud Polda Sulsel...
Ditpolairud Polda Sulsel Ringkus 4 Pelaku Bom Ikan
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap Empat Pelaku Bom Ikan di Morowali
Terungkap, Motif 3 Pelaku...
Terungkap, Motif 3 Pelaku Lempar Bom Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan
Rekomendasi
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Berita Terkini
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved