Kini Warga di Makassar Bisa Urus Adminduk Hari Sabtu-Minggu
Jum'at, 20 Mei 2022 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
"Kami atur jam kerja pegawai. Misalnya pada hari Jumat, kami kurangi tenaga operasional karena waktu cukup terbatas. Jadi sebagian itu kami liburkan pada hari Jumat, nanti mereka masuk bekerja pada hari Sabtu atau Minggu," jelasnya.
Hanya saja, pada hari libur nasional dan hari besar keagamaan, layanan ditutup. "Karena kan tidak ada juga yang datang pada saat hari itu, dan juga untuk menghargai dan menghormati hak-hak teman-teman ASN maupun tenaga kontrak," urainya.
Sebelumnya, Disdukcapil juga telah meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin tersebut sudah mulai dioperasikan di sejumlah kantor kecamatan.
Baca Juga: Pelayanan e-KTP Dibuka, Dukcapil Makassar Batasi Maksimal 100 Orang
Alat ini bisa digunakan untuk mencetak berbagai dokumen administrasi kependudukan. Masyarakat hanya perlu mengisi formulir online melalui portal resmi sesuai layanan yang diperlukan.
"Nanti pemohon tinggal mengupload dokumen dan memilih layanan yang diinginkan. Misalnya kartu keluarga, kartu identitas anak, akte kelahiran, atau akte kematian," ungkap Hatim.
Setelah itu, dokumen akan langsung diproses dan diverifikasi. Jika memenuhi syarat, pemohon akan menerima kode batang atau barcode yang dikirimkan ke email pemohon.
"Barcode ini nanti yang akan discan di mesin-mesin ADM yang tersedia. Jadi mereka tinggal scan di mesin-mesin ADM, dan dokumen yang mereka urus sudah dapat dia terima," jelasnya.
Hanya saja, pada hari libur nasional dan hari besar keagamaan, layanan ditutup. "Karena kan tidak ada juga yang datang pada saat hari itu, dan juga untuk menghargai dan menghormati hak-hak teman-teman ASN maupun tenaga kontrak," urainya.
Sebelumnya, Disdukcapil juga telah meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin tersebut sudah mulai dioperasikan di sejumlah kantor kecamatan.
Baca Juga: Pelayanan e-KTP Dibuka, Dukcapil Makassar Batasi Maksimal 100 Orang
Alat ini bisa digunakan untuk mencetak berbagai dokumen administrasi kependudukan. Masyarakat hanya perlu mengisi formulir online melalui portal resmi sesuai layanan yang diperlukan.
"Nanti pemohon tinggal mengupload dokumen dan memilih layanan yang diinginkan. Misalnya kartu keluarga, kartu identitas anak, akte kelahiran, atau akte kematian," ungkap Hatim.
Setelah itu, dokumen akan langsung diproses dan diverifikasi. Jika memenuhi syarat, pemohon akan menerima kode batang atau barcode yang dikirimkan ke email pemohon.
"Barcode ini nanti yang akan discan di mesin-mesin ADM yang tersedia. Jadi mereka tinggal scan di mesin-mesin ADM, dan dokumen yang mereka urus sudah dapat dia terima," jelasnya.
Lihat Juga :