BNNP Jatim Sita 16,9 Kg Ganja yang Dibungkus dalam Kemasan Kopi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Jawa Timur (Jatim) pada Mei 2022 ini berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja . Dalam kasus ini, BNNP Jatim menyita barang bukti ganja sebanyak 16,9 kilogram (kg). Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil ungkap dua perkara yang berbeda.
Salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan ganja ke dalam kemasan yang berisi bubuk kopi. Dari perkara ini petugas BNNP Jatim mengamankan tiga orang tersangka. Yaitu berinisial YF warga Jalan Kedurus, Karang Pilang Surabaya, HGA warga Jember yang tinggal di Jalan Husni Thamrin, Klojen, Malang dan AH warga Jalan Kencana, Wagir, Malang.
"Pengungkapan pertama, dilakukan kepada tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja seberat 1,9 kg," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo, Kamis (19/5/2022).
Di hadapan petugas, YF mengaku ganja tersebut didapat dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dengan akun Omah Ijo. Kemudian YF berkomunikasi melalui telegram dengan tersangka Patah (DPO) dan menyarankan YF untuk memesan melalui akun ph8coffe, karena ganja akan disamarkan pengirimannya dengan bubuk kopi.
YF mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp12 juta. "Namun, untuk pembayaran ganja tersebut belum tersangka bayar karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai,” terang Aris.
Untuk perkara kedua, BNNP Jatim menangkap tersangka HGA dan AH. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari BNNP Sumatera Utara serta didukung informasi masyarakat.
Petugas pun mendapat informasi bahwa di kantor perusahaan ekspedisi di Jalan Husni Thamrin, Klojen, Kota Malang dan di Lapangan Bandulan, Sukun, Kota Malang akan ada transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap HGA karena telah menerima paket berisi ganja. HGA sebelumnya sudah lima kali menerima paket ganja. “Dari HGA, petugas menyita satu paket ganja sebanyak 15 bungkus seberat 14,8 kg,” imbuh Aris. Baca juga: Pemusnahan 3,5 Hektare Lahan Tanaman Ganja di Gunung Seulawah Aceh
Menurut Aris, HGA biasanya setelah menerima paket ganja dan paket tersebut selanjutnya diserahkan ke penerimanya yang biasanya bertemu di Lapangan Bandulan Malang. Selanjutnya petugas BNNP Jatim dan HGA menuju Lapangan Bandulan Malang. Di sana HGA dan petuga bertemu dengan seorang laki-laki sebagai penerimanya, yakni tersangka AH.
Saat berusaha mengambil paket, AH yang hendak diamankan petugas BNNP malah mecoba melarikan diri dari peringatan petugas. Saat masih tetap berusaha melarikan diri, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki sebelah kiri guna melumpuhkan AH.
"Dari keterangan AH, dia bersama HGA menerima paket ganja tersebut atas perintah Sinyo (DPO ). AH juga mengaku telah lima kali menerima paket narkotika ganja atas perintah atasannya bernama Pablo (DPO)," terangnya.
Salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan ganja ke dalam kemasan yang berisi bubuk kopi. Dari perkara ini petugas BNNP Jatim mengamankan tiga orang tersangka. Yaitu berinisial YF warga Jalan Kedurus, Karang Pilang Surabaya, HGA warga Jember yang tinggal di Jalan Husni Thamrin, Klojen, Malang dan AH warga Jalan Kencana, Wagir, Malang.
"Pengungkapan pertama, dilakukan kepada tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja seberat 1,9 kg," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo, Kamis (19/5/2022).
Di hadapan petugas, YF mengaku ganja tersebut didapat dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dengan akun Omah Ijo. Kemudian YF berkomunikasi melalui telegram dengan tersangka Patah (DPO) dan menyarankan YF untuk memesan melalui akun ph8coffe, karena ganja akan disamarkan pengirimannya dengan bubuk kopi.
YF mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp12 juta. "Namun, untuk pembayaran ganja tersebut belum tersangka bayar karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai,” terang Aris.
Untuk perkara kedua, BNNP Jatim menangkap tersangka HGA dan AH. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari BNNP Sumatera Utara serta didukung informasi masyarakat.
Petugas pun mendapat informasi bahwa di kantor perusahaan ekspedisi di Jalan Husni Thamrin, Klojen, Kota Malang dan di Lapangan Bandulan, Sukun, Kota Malang akan ada transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap HGA karena telah menerima paket berisi ganja. HGA sebelumnya sudah lima kali menerima paket ganja. “Dari HGA, petugas menyita satu paket ganja sebanyak 15 bungkus seberat 14,8 kg,” imbuh Aris. Baca juga: Pemusnahan 3,5 Hektare Lahan Tanaman Ganja di Gunung Seulawah Aceh
Menurut Aris, HGA biasanya setelah menerima paket ganja dan paket tersebut selanjutnya diserahkan ke penerimanya yang biasanya bertemu di Lapangan Bandulan Malang. Selanjutnya petugas BNNP Jatim dan HGA menuju Lapangan Bandulan Malang. Di sana HGA dan petuga bertemu dengan seorang laki-laki sebagai penerimanya, yakni tersangka AH.
Saat berusaha mengambil paket, AH yang hendak diamankan petugas BNNP malah mecoba melarikan diri dari peringatan petugas. Saat masih tetap berusaha melarikan diri, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki sebelah kiri guna melumpuhkan AH.
"Dari keterangan AH, dia bersama HGA menerima paket ganja tersebut atas perintah Sinyo (DPO ). AH juga mengaku telah lima kali menerima paket narkotika ganja atas perintah atasannya bernama Pablo (DPO)," terangnya.
(don)