BNNP Jatim Sita 16,9 Kg Ganja yang Dibungkus dalam Kemasan Kopi
Jum'at, 20 Mei 2022 - 07:05 WIB
loading...
BNNP Jatim berhasil mengungkap kasus penyelundupan ganja sebanyak 16,9 kg. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Jawa Timur (Jatim) pada Mei 2022 ini berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja . Dalam kasus ini, BNNP Jatim menyita barang bukti ganja sebanyak 16,9 kilogram (kg). Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil ungkap dua perkara yang berbeda.
Salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan ganja ke dalam kemasan yang berisi bubuk kopi. Dari perkara ini petugas BNNP Jatim mengamankan tiga orang tersangka. Yaitu berinisial YF warga Jalan Kedurus, Karang Pilang Surabaya, HGA warga Jember yang tinggal di Jalan Husni Thamrin, Klojen, Malang dan AH warga Jalan Kencana, Wagir, Malang.
"Pengungkapan pertama, dilakukan kepada tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja seberat 1,9 kg," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo, Kamis (19/5/2022). Baca juga: Cari Istrinya yang Hilang, 2 Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Malah Terjaring Razia BNN
Di hadapan petugas, YF mengaku ganja tersebut didapat dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dengan akun Omah Ijo. Kemudian YF berkomunikasi melalui telegram dengan tersangka Patah (DPO) dan menyarankan YF untuk memesan melalui akun ph8coffe, karena ganja akan disamarkan pengirimannya dengan bubuk kopi.
YF mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp12 juta. "Namun, untuk pembayaran ganja tersebut belum tersangka bayar karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai,” terang Aris.
Untuk perkara kedua, BNNP Jatim menangkap tersangka HGA dan AH. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari BNNP Sumatera Utara serta didukung informasi masyarakat.
Salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan ganja ke dalam kemasan yang berisi bubuk kopi. Dari perkara ini petugas BNNP Jatim mengamankan tiga orang tersangka. Yaitu berinisial YF warga Jalan Kedurus, Karang Pilang Surabaya, HGA warga Jember yang tinggal di Jalan Husni Thamrin, Klojen, Malang dan AH warga Jalan Kencana, Wagir, Malang.
"Pengungkapan pertama, dilakukan kepada tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja seberat 1,9 kg," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo, Kamis (19/5/2022). Baca juga: Cari Istrinya yang Hilang, 2 Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Malah Terjaring Razia BNN
Di hadapan petugas, YF mengaku ganja tersebut didapat dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dengan akun Omah Ijo. Kemudian YF berkomunikasi melalui telegram dengan tersangka Patah (DPO) dan menyarankan YF untuk memesan melalui akun ph8coffe, karena ganja akan disamarkan pengirimannya dengan bubuk kopi.
YF mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp12 juta. "Namun, untuk pembayaran ganja tersebut belum tersangka bayar karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai,” terang Aris.
Untuk perkara kedua, BNNP Jatim menangkap tersangka HGA dan AH. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari BNNP Sumatera Utara serta didukung informasi masyarakat.
Lihat Juga :