Tuntut Keadilan, Ketum Kadin Jabar Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Bui
Jum'at, 20 Mei 2022 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, lanjut Ragga, unsur kerugian negara yang dituduhkan oleh JPU kepada kliennya juga ditolak majelis hakim, sehingga tidak ada pembayaran uang pengganti dari terdakwa.
JPU sendiri meminta Tatan mengembalikan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar. Namun, kata Ragga, hal tersebut ditolak majelis hakim karena dana yang berasal dari kerugian negara tersebut dihitung tidak ada kegiatan.
Baca juga: Bela Habib Rizieq, Bahar bin Smith Anggap Hukum di Indonesia Tidak Adil
Majelis hakim melakukan actual cost untuk menghitung nilai kerugian negara. Dari perhitungan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp388 juta lebih sebagai akibat adanya perbedaan kegiatan antara naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan proposal yang diajukan.
"Namun, bukan berarti kegiatan proposal tersebut tidak dilakukan. Klien kami sendiri tidak diharuskan membayar uang pengganti. Bahkan, JPU harus mengembalikan uang titipan sebesar Rp249 juta lebih kepada yang menitipkan," tegas Ragga lagi.
Ragga menyatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan peran Tatan bukanlah sebagai pelaku tunggal, melainkan penyerta. Namun, Tatan memiliki hubungan kausalitas, yaitu sebagai Ketum Kadin Jabar saat pengelolaan dana hibah tersebut.
JPU sendiri meminta Tatan mengembalikan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar. Namun, kata Ragga, hal tersebut ditolak majelis hakim karena dana yang berasal dari kerugian negara tersebut dihitung tidak ada kegiatan.
Baca juga: Bela Habib Rizieq, Bahar bin Smith Anggap Hukum di Indonesia Tidak Adil
Majelis hakim melakukan actual cost untuk menghitung nilai kerugian negara. Dari perhitungan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp388 juta lebih sebagai akibat adanya perbedaan kegiatan antara naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan proposal yang diajukan.
"Namun, bukan berarti kegiatan proposal tersebut tidak dilakukan. Klien kami sendiri tidak diharuskan membayar uang pengganti. Bahkan, JPU harus mengembalikan uang titipan sebesar Rp249 juta lebih kepada yang menitipkan," tegas Ragga lagi.
Ragga menyatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan peran Tatan bukanlah sebagai pelaku tunggal, melainkan penyerta. Namun, Tatan memiliki hubungan kausalitas, yaitu sebagai Ketum Kadin Jabar saat pengelolaan dana hibah tersebut.
Lihat Juga :