Cekcok Mulut saat Pesta Miras, Pemuda 37 Tahun Terkapar Dicelurit
Rabu, 18 Mei 2022 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan, persitiwa berdarah ini bermula ketika pelaku dan korban sedang pesta miras bersama sejumlah orang lainnya di kontrakan AR.
"Pelaku sempat diocehin korban, kemudian pelaku langsung mengambil celurit dari kontrakannya. Pelaku sudah ditangkap dan saat ini ditahan," ucap Alex.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku sempat diocehin korban, kemudian pelaku langsung mengambil celurit dari kontrakannya. Pelaku sudah ditangkap dan saat ini ditahan," ucap Alex.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :