3 Bulan Lagi Bisa Bebas, Ini Rencana Napiter Umar Patek

Rabu, 18 Mei 2022 - 07:36 WIB
loading...
A A A
Komitmen itu, terang Umar, tidak pernah sekalipun luntur. Bahkan ketika dirinya direncanakan bisa bebas melalui pembabasan bersyarat pada Agustus tahun ini. Dia mengaku akan mengoptimalkan sisa waktunya di lapas untuk memastikan kembali rekan-rekannya bisa kembali ke NKRI. "Setelah bebas pun, saya siap diminta lapas untuk membantu proses deradikalisasi," tutur pria asal Pemalang.

Sementara itu, Kepala Lapas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menuturkan bahwa, Umar diperkirakan bisa bebas pada Agustus 2022 nanti. Karena, sejak mendapatkan remisi pada 2015 lalu, total Umar telah menerima remisi sebanyak 10 kali. Dengan total pemotongan masa tahanan sebanyak 1 tahun 11 bulan. "Terakhir dapat remisi khusus Indul Fitri 2022 selama 1 bulan dan 15 hari," ujar Jalu.

Sedangkan pada Agustus 2022 nanti Umar diperkirakan akan kembali mendapatkan remisi umum kemerdekaan RI selama enam bulan. Sejak 2018, Umar telah mendapatkan empat kali remisi umum kemerdekaan RI. "Jika terus berkelakukan baik dan aktif mengikuti pembinaan, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi maksimal enam bulan," terang pria kelahiran Madiun itu.

Nah, remisi ini akan membuat masa 2/3 pidananya yang awalnya 14 Januari 2023 menjadi ter tanggal 14 Juli 2022. Tetapi, Umar belum bisa keluar karena direncanakan baru menerima SK remisi pada 17 Agustus 2022. Dengan begitu, pihak lapas bisa mengajukan revisi SK pembebasan bersyarat. "Jadi kemungkinan beberapa hari setelah menerima remisi umum, Umar sudah bisa mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat," urainya.

Karena sifatnya masih pembebasan bersyarat, Umar tetap berada dalam pemantauan balai pemasyarakatan. Selama program integrasi, Umar harus tetap berbuat baik agar hak pembebasan bersyaratnya tidak dicabut. "Saya rasa akan baik kalau Umar mau tetap aktif dalam program deradikalisasi, kami akan tetap membuka pintu untuknya, namun tentunya dengan peran yang sedikit berbeda," harap Jalu
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Gempar! Napi di Lapas...
Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari
Lapas Cipinang Tekan...
Lapas Cipinang Tekan Kepadatan Penghuni hingga 64 Persen
41 Narapidana Berisiko...
41 Narapidana Berisiko Tinggi Dikirim ke Lapas Nusakambangan
37 Narapidana Berisiko...
37 Narapidana Berisiko Tinggi dari 4 Lapas di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Jonatan Sikat Alwi, Jafar/Felisha Kalah
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved