3 Bulan Lagi Bisa Bebas, Ini Rencana Napiter Umar Patek

Rabu, 18 Mei 2022 - 07:36 WIB
loading...
3 Bulan Lagi Bisa Bebas,...
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji menemui narapidana kasus terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, yaitu Hisyam alias Umar Patek.
A A A
SURABAYA - Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Zaeroji menemui narapidana kasus terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, yaitu Hisyam alias Umar Patek, Selasa (17/5/2022).

Pertemuan dengan Umar Patek itu berlangsung di Ruang Kerja Kepala Lapas I Suarabaya. Didampingi Kepala Lapas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang, Zaeroji menyampaikan beberapa harapannya untuk Umar Patek. Salah satunya, dia ingin napiter kasus Bom Bali itu bisa terus aktif dalam upaya deradikalisasi. "Saya rasa, peran ustaz Umar dalam program deradikalisasi cukup signifikan," puji Zaeroji.

Baca juga: Tambah Dua Lagi, Delapan Napiter di Jatim Bebas Selama 2022

Dia menjabarkan, bahwa Lapas Surabaya menjadi salah satu lapas yang program deradikalisasinya berhasil. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kali napiter berikrar setia kepada NKRI. "Sekarang ada tujuh napiter di Lapas Surabaya, dan semuanya sudah menyatakan setia kepada NKRI," ujar Zaeroji.

Salah satu kuncinya, lanjut Zaeroji, adalah pengaruh dari para 'senior' napiter. Untuk itu, dia berharap dukungan untuk membimbing para napiter ini terus ada. Sehingga, akan semakin membantu negara dalam upaya deradikalisasi. "Kami mohon doa dan tolong teman-teman napiter dibimbing agar kembali ke NKRI," lanjutnya.

Zaeroji juga menekankan akan menjalin komunikasi yang baik. Dia mempersilahkan Umar bila ada keluhan atau saran yang akan disampaikan. "Jika ada pelayanan kami yang kurang baik, silahkan sampaikan, akan segera kami perbaiki," pesannya.

Sementara itu, Umar Patek menjelaskan bahwa sejak menyatakan setia pada NKRI, dirinya selalu berkomitmen untuk aktif dalam program-program deradikalisasi. Baik yang diselenggarakan pihak lapas, BNPT maupun lembaga lain. "Selama delapan tahun ini kami aktif dalam program deradikalisasi," ujar Umar.

Komitmen itu, terang Umar, tidak pernah sekalipun luntur. Bahkan ketika dirinya direncanakan bisa bebas melalui pembabasan bersyarat pada Agustus tahun ini. Dia mengaku akan mengoptimalkan sisa waktunya di lapas untuk memastikan kembali rekan-rekannya bisa kembali ke NKRI. "Setelah bebas pun, saya siap diminta lapas untuk membantu proses deradikalisasi," tutur pria asal Pemalang.

Sementara itu, Kepala Lapas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menuturkan bahwa, Umar diperkirakan bisa bebas pada Agustus 2022 nanti. Karena, sejak mendapatkan remisi pada 2015 lalu, total Umar telah menerima remisi sebanyak 10 kali. Dengan total pemotongan masa tahanan sebanyak 1 tahun 11 bulan. "Terakhir dapat remisi khusus Indul Fitri 2022 selama 1 bulan dan 15 hari," ujar Jalu.

Sedangkan pada Agustus 2022 nanti Umar diperkirakan akan kembali mendapatkan remisi umum kemerdekaan RI selama enam bulan. Sejak 2018, Umar telah mendapatkan empat kali remisi umum kemerdekaan RI. "Jika terus berkelakukan baik dan aktif mengikuti pembinaan, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi maksimal enam bulan," terang pria kelahiran Madiun itu.

Nah, remisi ini akan membuat masa 2/3 pidananya yang awalnya 14 Januari 2023 menjadi ter tanggal 14 Juli 2022. Tetapi, Umar belum bisa keluar karena direncanakan baru menerima SK remisi pada 17 Agustus 2022. Dengan begitu, pihak lapas bisa mengajukan revisi SK pembebasan bersyarat. "Jadi kemungkinan beberapa hari setelah menerima remisi umum, Umar sudah bisa mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat," urainya.

Karena sifatnya masih pembebasan bersyarat, Umar tetap berada dalam pemantauan balai pemasyarakatan. Selama program integrasi, Umar harus tetap berbuat baik agar hak pembebasan bersyaratnya tidak dicabut. "Saya rasa akan baik kalau Umar mau tetap aktif dalam program deradikalisasi, kami akan tetap membuka pintu untuknya, namun tentunya dengan peran yang sedikit berbeda," harap Jalu
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Gempar! Napi di Lapas...
Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari
Lapas Cipinang Tekan...
Lapas Cipinang Tekan Kepadatan Penghuni hingga 64 Persen
41 Narapidana Berisiko...
41 Narapidana Berisiko Tinggi Dikirim ke Lapas Nusakambangan
37 Narapidana Berisiko...
37 Narapidana Berisiko Tinggi dari 4 Lapas di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Rekomendasi
Ironi Kekayaan Raja...
Ironi Kekayaan Raja Thailand Vajiralongkorn Rp778 Triliun: Hampir 3 Kali Anggaran MBG, tapi Pewarisnya Tak Jelas
Emil Audero Minta Timnas...
Emil Audero Minta Timnas Indonesia Tak Cepat Puas Usai Kalahkan Oman
Penasihat Militer Mojtaba...
Penasihat Militer Mojtaba Khamenei: Iran Siap Ubah Israel Jadi Neraka Jika Beirut Diinvasi
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved