Sikapi Kelompok Penganut Aliran Diduga Menyimpang, MUI Pasuruan Gelar Rapat Bersama Bakorpakem
Selasa, 17 Mei 2022 - 07:17 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menggelar rapat terbatas, Senin (16/5/2022). Foto SINDOnews
A
A
A
PASURUAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) danBadan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menggelar rapat terbatas, Senin (16/5/2022). Rapat ini merupakan respons terhadap munculnya kelomopok aliran yang diduga menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
Hasilnya, MUI Pasuruan meminta kelompok aliran tersebut agar segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar. "Apabila masih tidak diindahkan dan tetap ada penyimpangan, MUI akan melaporkan dan melakukan tindakan hukum sebagai perbuatan penistaan agama," ungkap Muzammil Safi'i, Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Imbauan tersebut disampaikan usai rapat yang dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain kepolisian, kejaksaan, para ulama hingga organisasi agama lainnya yang tergabung dalam Bakorpakem. Baca juga: 83,5% Masyarakat Percaya MUI Berwenang Beri Fatwa Vaksin Halal
Muzammil menyampaikan bahwa dari hasil investigasi MUI, kelompok tersebut telah memenuhi syarat melakukan penyimpangan agama. "Seperti yang telah disampaikan oleh MUI Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwosari saat mendatangi kelompok tersebut bahwa kelompok tersebut tidak mengakui Hadis Nabi dan tidak mengakui Rukun Islam dan Iman," ujarnya.
Hasilnya, MUI Pasuruan meminta kelompok aliran tersebut agar segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar. "Apabila masih tidak diindahkan dan tetap ada penyimpangan, MUI akan melaporkan dan melakukan tindakan hukum sebagai perbuatan penistaan agama," ungkap Muzammil Safi'i, Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Imbauan tersebut disampaikan usai rapat yang dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain kepolisian, kejaksaan, para ulama hingga organisasi agama lainnya yang tergabung dalam Bakorpakem. Baca juga: 83,5% Masyarakat Percaya MUI Berwenang Beri Fatwa Vaksin Halal
Muzammil menyampaikan bahwa dari hasil investigasi MUI, kelompok tersebut telah memenuhi syarat melakukan penyimpangan agama. "Seperti yang telah disampaikan oleh MUI Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwosari saat mendatangi kelompok tersebut bahwa kelompok tersebut tidak mengakui Hadis Nabi dan tidak mengakui Rukun Islam dan Iman," ujarnya.
Lihat Juga :